Menperin Agus Buka Suara Insentif Otomotif 2026, Lebih Komprehensif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan insentif dan stimulus bagi sektor otomotif kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya insentif untuk sektor otomotif merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja pada industri padat modal itu.
"Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi kepada perekonomian," kata Agus melansir Antara, Jumat (2/1).
Lihat Juga : |
Agus bilang usulan tersebut dirancang lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif pada masa pandemi Covid-19. Penjelasan dia insentif yang diusulkan kali ini telah disusun secara lebih detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya segmentasi kendaraan, teknologi, hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
"Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian," kata Agus.
Kementerian Perindustrian juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan agar insentif benar-benar tepat sasaran.
Dia menjelaskan, penyusunan usulan insentif ini melalui proses yang panjang dan sudah melibatkan pelaku industri, dalam hal ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"Interest dari Kemenperin cuma satu, yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pembahasan insentif ini juga dilakukan secara teknokratis dengan memperhitungkan aspek cost and benefit bagi negara.
"Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit, maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara," ujar dia.
(ryh/mik)