Tak Semua Disita, BGN Diminta Distribusikan Motor Listrik MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) diminta mendistribusikan motor listrik yang tak disita dan kini berada di gudang penyimpanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin motor listrik itu dapat dimanfaatkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan pihaknya tidak akan menyita seluruh motor listrik yang masuk dalam perkara korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk tersebut. Pendistribusian dinilai penting agar motor listrik yang telah tersedia bisa dimanfaatkan secara luas.
"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujarnya kepada media dikutip Senin (15/6).
Syarief bilang pihaknya hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan motor listrik yang bermasalah. Sehingga, kata dia, tidak perlu semua motor listrik dilakukan penyitaan.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.
BGN sebelumnya melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Uang tersebut kemudian dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) selaku vendor.
Pada laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan puluhan ribu motor listrik BGN.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.
Lihat Juga : |
Kejagung menilai PT YAT tidak bisa menjadi vendor karena tak punya bengkel dan dealer. PT YAT juga disangkakan melakukan markup harga setiap unit hingga memenuhi Rp60 juta per unit sesuai anggaran.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Komisaris PT YAT Andri Mulyono dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony.
(ryh/fea)