Perpres Ojol Ditargetkan Rilis Sebelum 17 Agustus
Pemerintah bakal merilis aturan baru soal ojek online (ojol) pada Agustus ini, tutur Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. Dia berharap aturan baru dalam bentuk peraturan presiden ini bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026.
"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8), disiarkan detik.
Lihat Juga : |
Perpres ojol ini dikatakan hanya menetapkan aturan main bagi ojol roda dua, sementara untuk taksi online (taksol) kemungkinan diatur dalam regulasi lain. Dudy juga menerangkan aturan kemungkinan bakal diluaskan ke layanan antar makanan dan barang yang digarap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," jelas dia.
Saat ini seluruh aplikator sudah menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur soal pembagian hasil 92 persen buat pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan ini disebut juga masuk dalam Perpres soal ojol yang baru.
"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya," tutur Dudy.
"Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," lanjut dia.
Lihat Juga : |
Pemerintah kemungkinan bakal menjadikan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Sebelumnya pada Juli, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah sedang menyusun aturan soal status sampai tarif ojol.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Jakarta, Senin (20/7).
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli juga menuturkan aturan baru tentang ojol akan memprioritaskan perlindungan bagi pekerja.
"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli di Jakarta, Jumat (31/7).
(fea)