Apa itu TBPKP yang Dikirim ke Rumah Usai Perpanjang STNK Online?
TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran adalah dokumen yang dikirim kepolisian usai warga menyelesaikan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal.
TBPKP ini menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan secara online sudah lunas. Selain itu juga menjadi bukti pengesahan STNK yang sah.
Lihat Juga : |
Mekanisme ini menggantikan cap atau stempel basah di kolom pengesahan pada STNK yang diberikan jika melakukan perpanjangan STNK secara manual di Samsat.
Di sistem online seperti Signal, cap tersebut digantikan TBPKP yang memuat kode QR.
Bukan pengganti STNK
STNK diterbitkan Korlantas Polri sebagai bukti kendaraan terdaftar dan boleh dipakai di jalan, berlaku 5 tahun. TBPKP diterbitkan Samsat atau Pemerintah Daerah, berlaku 1 tahun, dan wajib diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.
Karena itu, dokumen fisik yang diterima usai pengesahan online lewat Signal hanya TBPKP, bukan STNK. Pemilik kendaraan disarankan tetap membawa STNK dan turut membawa TBPKP karena fungsi keduanya berbeda.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Perpanjang STNK Tanpa Perlu ke Samsat |
TBPKP fisik dikirimkan PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar pemilik kendaraan usai menyelesaikan transaksi pembayaran di Signal. Dokumen ini juga bisa diambil langsung di kantor Samsat bagi yang tidak ingin menunggu pengiriman.
Payung hukum TBPKP termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, yang menegaskan proses pengesahan digital lewat Signal merupakan bukti sah bahwa tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan.
(fea)