Rela Bayar SIM Palsu Rp550 Ribu, DPR Soroti Prosedur Pembuatan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 09:00 WIB
DPR mendesak kepolisian untuk segera membenahi sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai masih menyulitkan masyarakat. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mendesak kepolisian untuk segera membenahi sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil setelah polisi berhasil membongkar sindikat pembuat SIM palsu di Siak, Riau, yang memperjualbelikan dokumen ilegal dengan harga jauh lebih tinggi dari tarif resmi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh atas penindakan tegas yang dilakukan aparat. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyebab warga yang memilih menggunakan jalur pintas tersebut.

"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9) mengutip Antara.

Sahroni meyakini bahwa maraknya praktik pemalsuan SIM dipicu oleh rumitnya prosedur ujian serta keberadaan pungutan liar (pungli) di lapangan. Kondisi ini membuat sebagian warga akhirnya terdorong menggunakan jalan pintas.

Ia mendesak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengevaluasi sistem dan metode ujian agar lebih relevan dengan kondisi jalan raya saat ini. Selain reformasi mekanisme ujian, ia juga menuntut pembersihan total terhadap segala bentuk pungli.

"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah Polres Siak menciduk delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah. Dari hasil penyidikan, tercatat sekitar 500 SIM tiruan telah beredar di berbagai daerah di Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2026. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menawarkan jasa tersebut melalui status dan pesan WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara.

Tarif yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi bergantung pada jenis SIM. Pembuatan SIM A dipatok sebesar Rp750 ribu, SIM C sebesar Rp550 ribu, SIM B1 sebesar Rp1,2 juta, SIM B1 Umum sebesar Rp1,5 juta, serta SIM B2 Umum sebesar Rp1,7 juta.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.

Mekanisme pembuatannya dimulai dari penyuntingan data dan foto pemesan yang disertai kode batang. Gambar tersebut kemudian dicetak berwarna pada kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran SIM.

Hasil stiker tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang data pemilik lamanya telah dihapus hingga bersih.

(hjn/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK