STNK Digital Punya Kedudukan Setara STNK Fisik, Ada Razia Aman
Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan STNK digital. Dokumen berbasis elektronik tersebut dipastikan memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang setara dengan STNK fisik, sehingga dapat digunakan secara sah saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa kehadiran versi digital ini mempermudah para pemilik kendaraan, terutama ketika STNK fisik tidak memungkinkan untuk dibawa akibat tertinggal atau kendala darurat lainnya.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," kata Wibowo.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat |
Proses pemeriksaan serta verifikasi data oleh petugas di lapangan kini berjalan lebih praktis berkat integrasi pada aplikasi Digital Korlantas. Pengendara cukup memperlihatkan tampilan dokumen elektronik di layar ponsel mereka kepada petugas yang bertugas.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ungkapnya.
Lihat Juga : |
Penerapan sistem digital ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membantu kepolisian dalam meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di lapangan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi resmi guna menikmati kemudahan layanan lalu lintas tersebut.
Meski sudah berlaku, STNK digital dirancang untuk berjalan berdampingan dan tidak menggantikan keberadaan STNK fisik, sehingga setiap pemilik kendaraan tetap diwajibkan memiliki versi fisiknya.
(hjn/mik)