Jakarta, CNN Indonesia -- Tradisi ospek biasanya berlangsung dalam satu minggu pertama masuk sekolah. Memasuki tahun ajaran 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) punya aturan baru untuk menghindari praktek perpeloncoan.
Nah, untuk kamu yang baru memasuki dunia SMP atau SMA, berikut aturan baru yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berikut Panduan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS):
- Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Tujuan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah:
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
- Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
- Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
(rkh/rkh)