SIDANG SENGKETA PILPRES

Pemilih Tambahan Tak Pengaruhi Jumlah Suara

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2014 14:37 WIB
"Kecurangan DPKTb, dalil pemohon sangat tidak jelas. Apa korelasinya pemilih DPKTb dengan salah satu pasangan calon?" ujar seorang kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencermati tuduhan penggelembungan suara melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak berdalil dan tak mempengaruhi jumlah suara secara signifikan.

"Kecurangan DPKTb, dalil pemohon sangat tidak jelas. Apa korelasinya pemilih DPKTb dengan salah satu pasangan calon?" ujar seorang kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Sulitnya mengetahui preferensi pemilih ketika pemungutan suara menjadi salah satu faktor dalil tidak dapat dibuktikan. "Siapa pun tidak ada yang tahu. Tidak ada bukti hasil penelitiannya," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menganggap uraian tersebut hanya asumsi.

"DPKTb berdampak pada pasangan calon iya. Tapi siapa yang bisa menjamin (pasangan calon yang mana)? Bagaimana cara membaginya? Kan susah itu," ujar Komisioner Bawaslu Nasrulloh ketika diwawancarai saat jeda sidang.

Ia juga menyayangkan DPKTb yang digunakan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara tersebut dipermasalahkan.

"Kalau itu disalahkan, bukankah produk KPU sudah melalui pengesahan yang juga merupakan representasi dari kontestan?" kata mantan Komisioner KPU D.I. Yogyakarta tersebut.

Dalam sidang tersebut Tim Prabowo-Hatta, melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto mengatakan telah terjadi mobilisasi massa yang menggunakan modus pemilih tambahan. Akibatnya, di salah satu basis kubunya, perolehan suara lebih sedikit dari rivalnya, Jokowi-JK. Namun, KPU menyangkal tudingan tersebut.

"Apa indikatornya suatu daerah basis pemohon (Prabowo-Hatta)?" ujar Ali dalam persidangan.

Sementara itu, KPU mencatat jumlah DPKTb berkisar 2,9 juta suara. Ali menganggap angka tersebut tidak signifikan mempengaruhi jumlah suara yang diperoleh dua pasangan calon.

"Total suara (Jokowi-JK) 70 juta, kalau ada penambahan suara sebesar 1,5 juta, berarti mulanya 68,5 juta suara. Kalau pemohon (Prabowo-Hatta) terdapat pengurangan suara 1 juta. Berarti tadinya 62 akan jadi 63 juta suara. Itu kan masih tetap saja kalah. Dari mana bisa dapat angka segitu?" kata Ali menegaskan saat rehat sidang.

Menanggapi polemik pemilih tambahan, tim kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari mengkritisi adanya lompatan logika dalam penjelasan DPKTb. Ia juga menganggap kubunya tetap saja menang dengan selisih suara yang tinggi.

"Kita juga telah menghitung angka DPKTb yang dipermasalahkan ternyata hanya 2,9 juta. Jadi jika dianggap DPKTb liar itu memilih Jokowi semua, dan dialihkan ke pasangan nomor urut satu, maka angkanya tidak signifikan untuk melampaui selisih suara," ujar Taufik.

Saat sidang perdana, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengklaim berdasarkan form DA1-DB1 hasil rekapitulasi yang dikumpulkan timnya, terdapat penambahan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara. Sementara itu, suara Prabowo-Hatta berkurang sejumlah 1,2 juta suara di 155.000 tempat pemungutan suara.

Tim Prabowo-Hatta juga mengklaim kemenangan di pihaknya dengan total perolehan suara 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sedangkan rivalnya, Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).

Berdasar Surat KPU Nomor 535/Kpts/Kpu/2014, Jokowi-JK memperoleh 70.633.576 suara (53,15 persen) mengguli Prabowo-Hatta yang memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisih perolehan keduanya yakni sebesar 8.370.732 suara..
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER