Rencananya, pihak bersengketa berjanji untuk melengkapi revisi barang bukti sengketa hasil Pemilihan Presiden hari ini. Baik tim Prabowo-Hatta maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumpulkannya disertai dengan lampiran kesimpulan pada Selasa (19/8), sebelum pukul 10.00 WIB nanti.
"Kami akan coba periksa kembali, mana yang sesuai bukti dan dalil. Bukti yang ganda, akan kami periksa kembali," ujar Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Didi Supriyanto juga menuturkan akan mengumpulkan 18 butir kesimpulan yang sudah disiapkan. "Kurang lebih 5000 halaman," ujarnya usai persidangan di Gedung MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diutarakan tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin usai sidang kemarin. "Bukti pemilih tambahan di 478 ribu TPS akan diserahkan. Kesimpulan ada tiga poin," kata Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres, hakim ketua Hamdan Zoelva menuturkan akan menunggu kelengkapan barang bukti para pihak hingga Selasa (19/8). "Paling lambat pukul 10.00 WIB. Langsung diserahkan ke panitera," kata Hamdan saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.