Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Demokrat akan mengirim surat kepada seluruh anggotanya di DPR terkait sikap partai dalam pembahasan RUU Pilkada. Surat itu akan dikirim hari ini, Senin (22/9).
"Kami tetap (mendukung pilkada langsung) dengan sepuluh syarat. Kami mengirim surat supaya opsi Demokrat bisa masuk dalam pembahasan RUU Pilkada," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR, Jakarta.
Kesepuluh syarat Demokrat itu uji publik atas kompetensi dan integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan mahar untuk partai, larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan birokrat, larangan pencopotan birokrat pasca pilkada, penyelesaian sengketa pascapilkada, serta larangan kekerasan oleh pendukung calon kepala daerah terhadap keputusan pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sepuluh syarat tersebut tidak dipenuhi, Demokrat akan melakukan komunikasi politik. Nurhayati yakin keinginan Demokrat masih bisa diakomodasi meski pengesahan RUU Pilkada tinggal beberapa hari lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sesungguhnya sudah dibahas oleh Panitia Kerja RUU Pilkada dari jauh hari. "Tanpa diusulkan Demokrat pun, hal tersebut sudah kami bahas dan rumuskan," kata politikus Golkar itu.
Nurhayati mengatakan Demokrat tidak akan mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD sekalipun sepuluh syarat itu tak seluruhnya terpenuhi. "Tidak (oleh DPRD). Kami tetap dengan opsi kami (pilkada langsung)," kata Wasekjen Demokrat itu.
Demokrat yang semula mendukung pilkada lewat DPRD kini berbalik mendukung pilkada langsung seperti sikap pemerintah dan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Demokrat.
Perubahan sikap Demokrat ini menguntungkan kubu PDIP yang mendukung pilkada langsung. PDIP berharap Demokrat yang menguasai suara mayoritas di DPR, 148 kursi, menjadi kunci kemenangan pilkada langsung pada voting RUU Pilkada di rapat paripurna DPR, Kamis (25/9).