Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada kemungkinan menghasilkan total empat draf, yakni draf pilkada langsung, draf pilkada tak langsung, draf pilkada langsung versi Demokrat, dan draf pilkada langsung-tak langsung versi Dewan Perwakilan Daerah RI.
Padahal semula Panja hanya membahas dua draf, yakni draf pilkada langsung dan draf pilkada tak langsung. Perkembangan jumlah draf ini membuat proses pembahasan kian rumit. Kesepakatan pun bisa makin sulit tercapai. Bila keempat draf dibawa seluruhnya ke rapat paripurna Kamis (25/9) untuk divoting, maka suara fraksi-fraksi di DPR bakal terpecah.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa usai rapat tim sinkronisasi tiga RUU semalam, Selasa (23/9), mengatakan draf RUU bertambah karena DPD belum mau mengkompromikan opsinya. DPD menginginkan pilkada langsung oleh rakyat untuk gubernur, dan pilkada tak langsung lewat DPRD untuk wali kota dan bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika DPD sampai waktunya pengambilan keputusan tingkat I di komisi tidak mau kompromi, mau-tak mau Panja akan membawa empat alternatif RUU Pilkada itu ke rapat paripurna DPR," ujar Agun.
Pengambilan keputusan tingkat komisi akan berlangsung malam ini, Rabu (24/9). Fraksi-fraksi di DPR diharapkan dapat sepakat dalam beberapa hal sehingga mengurangi jumlah draf yang ada.
Sementara Fraksi Demokrat sampai saat ini masih berpendapat draf pilkada langsung versi Panja belum mengakomodasi dengan lengkap sepuluh syarat yang mereka ajukan. Demokrat menghendaki lulus atau tidaknya calon kepala daerah ditentukan oleh tim uji publik yang dibentuk independen. Syarat ini ditentang fraksi lain seperti PDIP yang menganggap fungsi seleksi calon kepala daerah cukup di tangan Komisi Pemilihan Umum.
Demokrat juga ingin calon kepala daerah bertanggung jawab secara hukum jika pendukungnya berbuat kerusuhan. Demokrat pun menghendaki efisiensi anggaran yang lebih mendalam. "Ketiga syarat itu belum dimasukkan. Tapi masih akan tetap kami perjuangkan," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja akan mengupayakan meminimalisasi opsi draf yang dibawa ke paripurna untuk divoting. "Tapi jika tidak ada titik temu, apa boleh buat? Kami serahkan ke paripurna apa adanya," kata politikus PAN itu.
Rapat internal Komisi II memutuskan RUU Pilkada tidak akan difinalkan di tingkat komisi. "Kita lihat apa yang akan terjadi di Panja. Yang penting jangan ada RUU yang ditunda pengesahannya ketika Komisi II mengakhiri jabatan," ujar Agun.
Untuk diketahui, anggota DPR periode 2009-2014 akan mengakhiri masa jabatannya pekan depan, Selasa (30/9). Sementara anggota DPR baru periode 2014-2019 akan dilantik Rabu (1/10).