Tak Ada Jatah Menteri untuk Demokrat

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 16:54 WIB
PDI Perjuangan secara tegas tidak akan memberikan satupun jatah kursi menteri pascakejadian merapatnya Demokrat ke KMP dalam pemilihan paket pimpinan DPR RI
Andi Widjajanto. (Dikhy Sasra/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto menjamin Jokowi-JK tidak akan menyediakan kursi menteri untuk Partai Demokrat.
 
"No, pasti jawaban Pak Jokowi," ujar Andi saat ditemui disela agenda 'Dialog Bersama Soal HAM Masa Lalu', Jakarta, Jumat (3/10).
 
Andi menegaskan dalam proses pemilihan menteri, Jokowi-JK tidak akan memberi satupun kursi untuk Koalisi Merah Putih (KMP). Sehingga, 16 kursi menteri yang ada untuk partai politik hanya akan diisi dari kalangan partai politik berasal dari partai pengusung (PDI-P, PKB, NasDem, Hanura, dan PKPI).
 
Polah partai besutan SBY yang dua kali menyalip di dua tikungan, yaitu tikungan UU Pilkada dan paket pimpinan DPR RI, malah membuat PDI-P semakin bersemangat. Andi berseloroh bahwa sikap Partai Demokrat yang 'kembali' ke KMP ini tidak akan membuat sakit hati Koalisi Indonesia Hebat, "baru dua kali, tidak sakit hatilah," ujarnya sambil dibarengi tertawa.
 
Sebelumnya, Juru Bicara Dewan Pembina Partai Demokrat Dede Yusuf mengisyaratkan bahwa Partai Demokrat akan lebih memilih Partai Jokowi Cs, hal ini juga diamini oleh Politikus Ruhut Sitompul yang akan merapat ke kubu Jokowi-JK soal paket pimpinan DPR RI.
 
"komunikasi sudah dijalin lama dan arah semakin jelas kesitu (PDIP Cs)," ujar Ruhut, saat itu.
 
Namun, lacur tak bisa dihindari PDI-P Cs, hasil paripurna DPR memutuskan bahwa Koalisi Merah Putih mendapatkan paket pimpinan DPR salah satunya Agus Hermanto dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. 
 
Kembalinya Partai Demokrat ini ke KMP diwarnai dengan penandatanganan SBY pada Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. itu artinya Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Sementara Perppu kedua adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER