Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan surat yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kabinet. Pembahasan akan dilakukan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah Kamis (23/10) ini.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan karena adanya anggapan pengumuman kabinet menunggu hasil pembahasan surat tersebut, pihaknya akan mempercepat proses itu.
"Betul, makanya setelah paripurna nanti kita sampaikan ke anggota mungkin selesai paripurna kita laksanakan rapat. Mungkin sore kita langsung kerja lagi, apa (hasil) dari keputusan itu," ujar politikus Partai Demokrat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR, menurut Agus, harus mendorong percepatan pembahasan tersebut karena dewan tidak boleh dianggap menghambat kinerja pemerintah.
"Tentunya kalau masalah kabinet itu hak prerogatif Pak Jokowi, kita tunggu saja. Sistem pemerintahan kita presidensial, semua kita serahkan ke presiden. Batas waktunya 14 hari sehingga saya yakini Pak Jokowi akan memenuhinya," ujarnya menutup.
Perubahan nomenklatur kabinet memang diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima.
Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan. Pertanyaannya, akankah Jokowi menunggu pertimbangan DPR atau jalan terus?
Berikut ini beberapa pasal dalam UU 39 Tahun 2008 yang mengatur soal pembentukan dan perubahan kementerian:
Pasal 12Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 15Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Pasal 16Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 17Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.
Pasal 18(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh
Presiden.
Pasal 19(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.