PERUBAHAN NOMENKLATUR
Tak Ada Maritim dalam Nomenklatur Kabinet
CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 17:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sudah mengajukan perubahan nomenklatur struktur kabinetnya ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ada enam perubahan, tapi tak ada yang menyebut soal pembentukan kementerian koordinator maritim.
Dalam salinan surat Jokowi yang diperlihatkan kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (23/10), disebutkan ada enam poin perubahan. Saat ini pimpinan DPR dan fraksi sedang membahas nomenklatur tersebut.
Keenam poin itu adalah: pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Kedua kementerian ini digabungkan menjadi satu: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kedua, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata saja.
Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah namanya menjadi: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah; dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kelima, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal diubah namanya menjadi:
Kementerian Ketenagakerjaan; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keenam, semula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Add
as a preferred
source on Google
Dalam salinan surat Jokowi yang diperlihatkan kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (23/10), disebutkan ada enam poin perubahan. Saat ini pimpinan DPR dan fraksi sedang membahas nomenklatur tersebut.
Keenam poin itu adalah: pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Kedua kementerian ini digabungkan menjadi satu: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah namanya menjadi: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah; dan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kelima, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal diubah namanya menjadi:
Kementerian Ketenagakerjaan; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keenam, semula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Add
as a preferred source on Google