Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengatur dasar hukum soal identitas agama seseorang di dokumen kependudukan. Ini terutama penting bagi mereka yang menganut agama di luar enam agama yang telah diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
“Kolom agama dalam dokumen kependudukan itu penting. Jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (7/11).
Kolom agama pada KTP, ujar Arwani, menunjukkan Indonesia bukan negara sekuler meski juga bukan negara agama. Memeluk agama dinilai PPP sebagai manifestasi nyata sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. “Sila satu Pancasila tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain,” kata Arwani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pencantuman agama pada KTP juga untuk kepentingan warga negara itu sendiri, agar tidak muncul masalah dalam soal perkawinan, hak asuh anak, dan lain-lain.
Dasar hukum soal identitas agama menjadi penting agar keyakinan di luar enam agama resmi di Indonesia juga mendapat tempat. Penganut Dayak Kaharingan misalnya selama ini dimasukkan ke salah satu dari enam agama resmi pada KTP.
Usul agar penganut kepercayaan di luar enam agama resmi RI boleh mengosongkan kolom agama pada KTP-nya datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Untuk itu Mendagri akan membahasnya bersama Menteri Agama.