“Suka atau tidak suka masyarakat harus menerima Ahok menjadi Gubernur,” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (10/11).
Margarito mengingatkan, naiknya jabatan Ahok secara otomatis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Perppu soal Pilkada ini pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kaca mata hukum, tutur Margarito, mempersilakan siapa pun berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. Demontrasi juga diatur dalam undang-undang. Namun aksi tersebut dilarang jika menggunakan cara-cara kekerasan.
Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menduduki kursi Gubernur terus mengalir. Gelombang penolakan semakin besar mendekati dilantiknya Ahok.
Hari ini, Senin (10/11), massa yang antara lain berasal dari Front Pembela Islam menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. FPI, yang sebelumnya sudah beberapa kali menggelar aksi, dalam demonstrasi ini bergabung dengan massa dari sejumlah ormas lain sehingga jumlahnya jauh lebih besar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas alias Habib Selon mengatakan aksi ini bukan hanya diikuti oleh FPI. “Tapi juga dari ormas-ormas lain seperti FBB hingga pihak musala-musala. Ini namanya aksi sejuta umat,” kata Habib Selon saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (10/11).