PELANTIKAN AHOK

Fraksi Gerindra: DPRD Tak Berupaya Jegal Ahok

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 11:32 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI bilang DPRD akan melantik Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jadi Gubernur asal sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/10). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI, Muhammad Sanusi, membantah ada upaya dari DPRD menjegal pelantikan Basuki Tjahaja Purnama jadi Gubernur. Dia bilang DPRD ingin melantik Plt Gubernur DKI Jakarta itu jadi Gubernur asal sesuai dengan perundang-undangan.

Soal pelantikan Ahok, begitu Basuki akrab dipanggil, memang menjadi kontroversi terkait undang-undang yang menjadi acuannya. Ada beberapa undang-undang berbeda yang terkait dengan pelantikan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri telah meminta DPRD segera melantik Ahok dengan dasar hukum Pasal 203 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perppu itu menyatakan bahwa pelantikan otomatis dimungkinkan bagi kepala daerah yang dilantik dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi Sanusi punya pandangan lain. Dia bilang Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan Joko Widodo dan Ahok sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Begitu pun surat keputusan yang mengesahkan pasangan itu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, juga mengacu pada Surat Keputusan KPU.  “Artinya kalau Kemendagri mengutip UU 32 berarti Kemendagri sendiri yang membatalkan pelantikan Jokowi dan Ahok,” kata Sanusi kepada CNN Indonesia, Senin (10/11).

Di sisi lain Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Daerah, menurut Sanusi juga berlaku untuk DKI Jakarta, sehingga dengan demikian Gubernur harus dipilih oleh DPRD. “Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur,” katanya.

Meski demikian, karena ada perbedaan penafsiran seperti itu, Sanusi mengatakan DPRD telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa.

Sanusi mengakui, fatwa memang sifatnya tidak mengikat. Kalau Kemendagri bermaksud tetap melantik Ahok, maka tak ada yang bisa mencegah. Begitu pun kalau DPRD menolak pelantikan itu, seharusnya tak jadi soal.

Meski begitu, Sanusi menilai situasi itu akan menjadi preseden dan contoh yang buruk kalau pelantikan Ahok terkesan terburu-buru. “Tunggu fatwa MA-lah,” tuturnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER