PELANTIKAN AHOK

Habib Selon: Tak Ada yang Bisa Bubarkan FPI

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 16:28 WIB
“Waktu zaman Gus Dur dia enggak bisa membubarkan Front Pembela Islam, malah dia yang dibubarkan,” ujar Habib Selon menekankan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bersama massa FPI berunjuk rasa di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin, 10 November 2014. FPI dan beberapa ormas Islam lainnya menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak bisa dibubarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau pihak siapa pun juga.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas menyatakan tidak ada yang bisa membubarkan FPI kecuali Tuhan. “Cuma satu yang bisa membubarkan FPI yaitu Allah,” kata Habib Salim Alatas saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/11), seusai unjuk rasa menolak Ahok.

Habib Salim Alatas atau yang akrab disapa Habib Selon mengingatkan bahwa ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mau membubarkan FPI tidak bisa.
“Waktu zaman Gus Dur dia enggak bisa membubarkan FPI, malah dia yang dibubarkan,” ujar Habib Selon menekankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, dia menegaskan FPI tidak takut dengan rencana Ahok untuk mengurus surat rekomendasi membubarkan FPI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca: Ahok: FPI Tak Boleh Ada di Bumi Indonesia)

Menurut Habib Selon tuntutan agar Ahok tidak dilantik menjadi gubernur bukan hanya dari FPI tapi juga dari puluhan ormas muslim. “Ada 99 ormas,” kata dia.  “Mereka tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta.”

Habib Selon mengatakan tuntutannya agar Ahok tak diangkat menjadi Gubernur DKI sudah melalui jalur yang konstitusional. “Melalui DPRD,” ucap dia.

Habib Selon mengklaim bahwa tuntutannya tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau masa jabatan di atas 18 bulan maka gubernur harus dipilih melalui DPRD,” katanya. Namun ketika disinggung terdapat di aturan mana hal tersebut tercantum, Habib Selon tak menyebutkannya. “Ya Anda yang lebih pahamlah sebagai wartawan,” ujar dia.



Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis menekankan bahwa Ahok sudah otomatis naik menjadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi  yang terpilih menjadi Presiden RI. Warga DKI harus bisa menerima kenyataan itu. “Suka atau tidak suka masyarakat harus menerima Ahok menjadi Gubernur,” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (10/11).

Margarito mengingatkan naiknya jabatan Ahok secara otamatis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 203 ayat 2.

“Perppu soal Pilkada ini pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER