Namun selain itu ada satu alasan lain yang tak kalah pentingnya bagi PDIP dalam merevisi UU MD3, yakni untuk mengamankan pemerintahan Joko Widodo. “KIH sepakat (merevisi UU MD3), termasuk untuk membuat sistem presidensial kuat. Saya rasa sistem sekarang terlalu parlementer,” kata fungsionaris PDIP Arif Wibowo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Hal senada dikemukakan politikus senior PDIP Pramono Anung. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dapat membahayakan sistem presidensial sehingga perlu direvisi. Pasal-pasal itu siang ini tengah dibicarakan antara Pram dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Koalisi Merah Putih dalam lobi politik mereka di kediaman Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disoal PDIP dalam UU MD3 adalah Pasal 98 ayat 7 yang berbunyi “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi DPR dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Untuk memperkuat pemerintah Jokowi itulah, kata Hasto, KIH akan terus bermusyawarah dengan KMP agar Pasal 98 UU MD3 dapat dihapus. Pasal tersebut dianggap PDIP memperberat kerja para menteri.
PDIP meminta semua pihak menjaga keberlangsungan sistem presidensial. “Ketika presiden dipilih langsung, harus ada jaminan bahwa presiden akan memegang kekuasaan selama lima tahun kecuali dia melanggar undang-undang dan hukum. Prinsip itu harus dipegang,” ujar Hasto.