ISLAH KMP-KIH

NasDem: Jangan Ubah UU Hanya demi Tampung KIH

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 10:48 WIB
“Mengubah UU MD3 untuk menyenangkan KIH seperti memindahkan satu persoalan ke persoalan lain,” kata Ketua DPP NasDem Akbar Faizal. Lalu bagaimana?
Koalisi Indonesia Hebat ketika menggelar rapat paripurna tandingan di DPR. Perdamaian KIH dan KMP masih terganjal sejumlah persoalan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai NasDem tak sepakat apabila Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diubah sekedar untuk mengakomodasi keterwakilan Koalisi Indonesia Hebat di jajaran pimpinan komisi. Perubahan UU yang seperti itu dinilai NasDem tak sustansial dan hanya menambah pekerjaan, sementara banyak pekerjaan penting lain yang harus segera digarap DPR.

Oleh sebab itu NasDem meminta sejumlah poin dalam nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih yang akan ditandatangani kedua kubu untuk lebih dulu diperjelas. “Mengubah UU MD3 untuk menyenangkan KIH seperti memindahkan satu persoalan ke persoalan lain,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat NasDem Akbar Faizal kepada CNN Indonesia, Rabu (12/11).

Lobi politik antara KIH dan KMP akhir pekan lalu menyepakati 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan untuk KIH. Untuk diketahui, DPR terdiri dari 16 alat kelengkapan dewan, dengan rincian 11 komisi yakni Komisi I-Komisi XI, dan 5 badan yaitu Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, serta Badan Kehormatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus senior PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi tersebut mengatakan pimpinan alat kelengkapan dewan yang sudah terpilih saat ini –yang seluruhnya berasal dari Koalisi Merah Putih– tak akan diotak-atik. Sebanyak 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan untuk KIH akan diberikan dengan menambah jumlah wakil ketua alat kelengkapan dewan, dari 3 wakil menjadi 4 wakil.

Namun hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan mengubah Tata Tertib DPR dan UU MD3, sebab UU tersebut mengatur pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Hal inilah yang tak disetujui oleh NasDem dan Hanura sebagai bagian dari KIH meski pimpinan DPR tak keberatan apabila UU MD3 diubah demi bergabungnya kembali KIH.

Akbar Faizal berpendapat masih ada opsi lain yang dapat ditempuh tanpa mengubah UU MD3, salah satunya dengan mengubah susunan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah terbentuk saat ini. “Pakai sistem proporsional saja. Jangan mengubah UU MD3 hanya seperti tambal sana tambal sini,” kata dia.

Pria kelahiran Makassar itu menyadari banyak politisi KMP yang tak sepakat apabila susunan pimpinan alat kelengkapan dewan diubah, terutama bagi mereka yang telah mendapat jabatan pimpinan komisi. “Itu artinya mereka tak ada niat untuk berbaikan,” ujar Akbar.

Beberapa legislator KMP yang menentang perombakan atau pemilihan ulang pimpinan alat kelengkapan dewan adalah Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dan Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya. Daripada merombak piminan komisi, kata Benny, lebih baik komisi dan badan di DPR ditambah. (Baca: Benny Tolak Pemilihan Ulang Pimpinan Komisi)

“Pemilihan ulang (pimpinan alat kelengkapan dewan) tak bisa kami bayangkan. Seseorang yang sudah dikasih (jabatan pimpinan komisi), lalu (jabatannya) ditarik lagi,” kata Tantowi Yahya. Ia berharap ada pendekatan lain yang bisa membuat kedua pihak ikhlas dalam berdamai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER