ISLAH KMP-KIH

KMP Resmi Tak Setujui Revisi Tambahan UU MD3

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 01:55 WIB
Koalisi Merah Putih (KMP) resmi tidak menyetujui keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta revisi tambahan pada Undang undang MD3.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat bersama Hatta Rajasa (kedua kiri), Akbar Tandjung (ketiga kanan) dan Fadli Zon (ketiga kiri) sebelum sidang paripurna pelantikan presiden RI ke-7 di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10). (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Merah Putih (KMP) resmi tidak menyetujui keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta revisi tambahan UU MD3. “Saat ini seakan beredar akan ada pencabutan hak interpelasi hak angket dan hak untuk menyatakan pendapat, hak tersebut adalah melekat konsitusional dan telah diatur dalam pasal 79 UU MD3 dan Tatib,” ujar Hatta Rajasa di Kediamannya, Jakarta, Jum'at malam (15/11).

Pada kesempatan itu, Hatta menjelaskan ihwal tiga hak anggota dewan yang tidak bisa dihilangkan. Sebab soal hak anggota legislatif sudah diatur dalam UUD 45 yang diperkuat dalam beberapa undang-undang lainnya.“sudah pula dijabarkan secara rinci dalam pasal berikutnya yaitu dalam Pasal 194-210,” ujar Hatta.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan jika ada pengulangan pasal maka bisa saja direvisi, “ Revisi pasal bisa saja asal tidak menghilangkan tiga hak tersebut, karena tiga hak surah melekat dan tidak akan bisa dihilangkan ” ujarnya kembali menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati tidak menerima usulan KIH untuk merevisi tambahan UU MD3 Hatta mengatakan bahwa akan tetap digelar rundingan lagi dengan KIH,”Segera dan secepatnya,” ujarnya singkat.

Pertemuan yang digelar kurang lebih dari lima jam ini dihadiri oleh semua ketua umum petinggi partai KMP, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie atau Ical, Suryadharma Ali, Anies Matta, selain itu tampak pula hadir para pimpinan DPR yang digawangi oleh Setya Novanto dan tiga wakilnya Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Sekjen Partai Golkar sekaligus Koordinator KMP Idrus Marham juga tampak hadir, komposisi semakin lengkap dengan kehadiran Ketua PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Sebagaimana diketahui sebelumnya KIH meminta revisi Pasal 74 dan 98 UU MD3 yang dianggap PDIP mengancam sistem presidensial mengatur tentang hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, yakni presiden dan menteri-menterinya.

Kedua pasal tersebut dinilai dapat membuat para menteri takut dalam mengambil keputusan penting. “Kedudukan menteri seharusnya kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER