ISLAH KMP-KIH

Ketua DPR Tak Setuju Revisi Tambahan UU MD3

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 19:19 WIB
Pasal 74 dan 98 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD dianggap Ketua DPR Setya Novanto sebagai nyawa DPR. Namun dinilai PDIP dapat menghambat pemerintahan Jokowi.
Ketua DPR Setya Novanto menilai revisi dua pasal dalam UU MD3 dapat mereduksi kekuatan parlemen. (Antara/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto tak mendukung revisi Pasal 74 dan Pasal 98 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) karena ia anggap dapat mereduksi kekuatan parlemen. Kedua pasal tersebut, menurut Setya, merupakan nyawa dan kekuatan DPR karena menyangkut tugas pokok dan fungsi DPR di setiap komisi.

“Penambahan permintaan revisi Pasal 74 dan 98 akan mendegradasi DPR karena pasal itu menjadi nafas DPR agar kuat. Di situ dijelaskan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat,” ujar Setya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Jumat (14/11).

Ia juga membantah anggapan bahwa Koalisi Merah Putih, lewat DPR, berupaya untuk melemahkan pemerintah Joko Widodo. DPR, tegas Setya, akan berjalan sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi, yakni kerja, kerja, dan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada prinsipnya KMP tidak ingin menjegal, khususnya saya sebagai Ketua DPR tidak ada niat apapun terhadap pemerintahan Jokowi,” ujar Setya.

Bendahara Umum Golkar itu mengatakan, sesungguhnya keinginan utama Koalisi Indonesia Hebat telah disepakati oleh KMP dan pimpinan DPR, yakni mendapat 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan melalui revisi Tata Tertib DPR dan UU MD3 yang mengatur tentang jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan. Kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan yang semula berjumlah tiga, kini ditambah menjadi empat.

“Semua usulan KIH kami pelajari, mana yang bisa dan mana yang tidak. Musyawarah kami lakukan. Yang diinginkan adalah perubahan UU MD3 menyangkut penambahan pimpinan di alat kelengkapan dewan, dan itu sudah diterima KMP,” kata Setya.

Soal revisi Pasal 74 dan 98 dalam UU MD3 baru muncul belakangan. (Baca: Usul Revisi Tambahan UU MD3 Muncul di Rumah Mega)

Menurut Setya, apabila revisi pasal yang diajukan KIH tidak mendegradasi kekuatan DPR, maka ada kemungkinan pimpinan DPR dan KMP bersedia untuk ‘melonggarkan’ pasal tersebut.

Pasal 74 dan 98 UU MD3 yang dianggap PDIP mengancam sistem presidensial mengatur tentang hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, yakni presiden dan menteri-menterinya.

Kedua pasal tersebut dinilai dapat membuat para menteri takut dalam mengambil keputusan penting. “Kedudukan menteri seharusnya kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Untuk membahas usul revisi pasal tambahan dari PDIP itu, malam ini para ketua umum partai politik anggota KMP akan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Elite KMP yang dijadwalkan hadir di rumah Hatta itu antara lain Ketua Umum Golkar dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER