Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak tepat. Pemerintah, Senin malam (17/11), menaikkan harga BBM Rp 2.000 per liter. Premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
PAN menilai risiko dampak sosial dari kenaikan harga BBM itu akan sangat tinggi. Di sisi lain, PAN berpendapat pemerintah saat ini belum siap menghadapi dampak sosial tersebut.
"Selain itu, argumen untuk menaikkan harga BBM dinilai lemah. Apalagi Joko Widodo dinilai presiden yang dekat dengan rakyat. Tentu mereka (pemerintah) akan kesulitan untuk mencari pembenaran dalam hal kenaikan BBM ini," kata Saleh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh juga menilai pemerintah belum menjelaskan secara spesifik mengenai defisit APBN yang menjadi alasan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Oleh karena dikaitkan dengan defisit APBN, secara politik sebetulnya pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR. Pandangan-pandangan DPR tentu perlu didengar dan dijadikan referensi. Dengan begitu, kenaikan BBM ini tidak terkesan menjadi keputusan sepihak pemerintah," kata Ketua Komisi VIII DPR itu.
Sementara itu peneliti Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sigma, Imam Nasef, mengatakan kebijakan menaikkan harga BBM melenceng dari syarat konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Minyak dan gas bumi (migas) termasuk di dalamnya BBM, ujar Imam, adalah cabang produksi yang dikuasai negara karena menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2013 tentang pengujian UU No. 22/2001 tentang Migas.
"Secara konstitusional, negara melalui pemerintah memang berhak mengambil kebijakan serta berhak mengatur untuk menaikkan atau tidak menaikkan harga BBM subsidi. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah hak itu harus benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai syarat konstitusionalnya," kata Imam kepada CNN Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, menjelang kenaikan harga BBM semalam, mengatakan kebijakan pemangkasan subsidi BBM akan memperlebar ruang fiskal pemerintah menjadi lebih dari Rp 100 triliun. Dana tersebut selanjutnya akan digunakan untuk belanja produktif seperti pembenahan infrastruktur, kompensasi sosial, dan mendukung konsep pembangunan berbasis maritim.