Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat mulai mengambil sikap terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Beberapa fraksi, di antara Fraksi Partai Demokrat, dikabarkan ingin mulai menjalankan hak interpelasi terhadap keputusan Presiden Jokowi tersebut mulai Senin ini.
Namun Fraksi Partai Demokrat menyatakan belum mengambil sikap terhadap naiknya harga BBM. "Saat ini kami masih mempersoalkan dan mempertanyakan keputusan tersebut, terutama soal kenapa DPR tidak dilibatkan di dalam pengambilan keputusan," ujar Wakil Pimpinan DPR Agus Hermanto di Jakarta, Senin (24/11).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, fokus partainya saat ini adalah meminta jawaban langsung dari pemerintah. "Kami menunggu jawaban, dalam hal ini dari presiden," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban yang Agus maksud adalah apakah keputusan menaikkan harga BBM melanggar aturan yang berlaku atau tidak, atau melanggar udang-undang atau tidak. "Katanya ini merujuk pada UU darurat tapi kenapa DPR tidak dilibatkan," ujarnya.
Jika jawaban pemerintah sesuai dengan harapan, maka Partai Demokrat tidak akan mempermasalahkan lagi soal keputusan tersebut. "Tapi kalau ternyata jawabannya tidak proporsional dan ada yang melanggar UU maka status Partai Demokrat akan naik, baik itu menggunakan hak interpelasi atau hak-hak lainnya," ujar Agus.
Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan pemerintah terkait dengan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi ini bisa digunakan setelah ditandatangi minimal oleh 20 orang anggota DPR sebelum nantinya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.