REVISI UU MD3

DPD Minta 13 Pasal UU MD3 Ikut Direvisi

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 19:03 WIB
Setelah pekan lalu usulan revisi UU MD3 dimentahkan di Rapat Paripurna, akhirnya Senin (1/12) Badan Legislasi melakukan pertemuan dengan DPD terkait revisi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai membacakan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Khofifah Indar Parawansa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 29 September 2014. Putusan ini dibacakan setelah Mahkamah menggelar empat sidang perkara ini sejak Agustus lalu, MK menolak gugatan ini karena tidak bertentangan dengan konstitusi. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masih terus dibahas di DPR RI. Setelah pekan lalu usulan revisi UU MD3 dimentahkan di Rapat Paripurna, akhirnya Senin (1/12) Badan Legislasi melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah terkait revisi tersebut.

Dalam rapat yang digelat tertutup tersebut DPD mengajuran revisi terhadap 13 pasal, yaitu Pasal 71, huruf c, Pasal 72, huru‎f h, Pasal 164, ayat 5, Pasal 165, ayat 2, Pasal 166, ayat 2, Pasal 166, ayat 5, Pasal 170, ayat 5, Pasal 171, pasal 1, huruf a, Pasal 249, ayat 2, Pasal 250, ayat 1, Pasal 259, ayat 1, Pasal 276, ayat 1, Pasal 281, dan Pasal 284, ayat 1. Selain itu juga mereka meminta revisi tersebut bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional tahun 2014.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan permintaan tersebut bukan karena DPD memaksa dilibatkan dalam revisi UU MD3. "Ini bukan kami memperjuangkan nasib kami tapi karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi menyampaikan dalam Baleg adalah amanat putusan MK," ujarnya Gedung Nusantara III, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengatakan belum bisa mengomentari jika usulan revisi yang DPD ajukan tidak dimasukkan dalam prolegnas 2014. "Nanti akan kita lihat karena tadi hanya menyampaikan. Sekarang sedang diproses putusannya," lanjut Farouk.

Sebelumnya Rapat Paripurna pada Rabu (26/11) memutuskan draf revisi UU MD3 dikembalikan ke Baleg dengan alasan harus melibatkan DPD dalam pembahasannya.

Wakil Ketua Baleg yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustofa mengatakan revisi UU MD3 terkait islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat pun tidak akan dibahas dalam prolegnas 2014. "Ini masih termasuk dalam prolegnas tapi memang dibahasnya di luar prolegnas. Itu dijamin dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2011," katanya.

Jadi untuk saat ini, lanjut Saan, pembahasan revisi UU MD3 akan dilakukan di luar prolegnas tapi nantinya akan dimasukkan kembali ke dalam prolegnas.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan karena keadaan sedang genting dan juga ingin DPR segera solid dalam bekerja. "Kami ingin secepatnya DPR ini bekerja kompak dan tidak ada lagi masalah," ujar Saan.

Saan mengharapkan pembahasan revisi UU MD3 tersebut bisa selesai sebelum masa reses anggota DPR dimulai. "Setidaknya sebelum reses draft revisinya sudah disahkan di rapat paripurna," katanya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER