MUNAS GOLKAR

Soksi Anggap Munas Golkar di Ancol Tidak Sah

CNN Indonesia
Minggu, 07 Des 2014 14:34 WIB
Ade Komarudin mewanti-wanti Agung Laksono untuk segera menghentikan munas di Ancol. Ade menyebut munas tersebut dengan istilah abal-abal dan oplosan.
Ketua Tim Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono memberikan pidato saat pembukaan Munas Golkar "tandingan" di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 6 Desember 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Soksi, Ade Komarudin, menyatakan Musyawarah Nasional Golkar versi Agung Laksono yang sedang berlangsung di Ancol, Jakarta, tidak sah. Ia memastikan, munas tersebut telah menyalahi anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan-peraturan internal partai lainnya.

"Saya tegaskan, sampai kapanpun hal itu tidak dapat dibenarkan," ujarnya di Senayan, Jakarta, Minggu (7/12). Soksi merupakan salah satu ormas pendiri partai berlambang pohon beringin ini.

Menambahi pernyataan Ade, Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo, mengatakan tindakan yang diambil Agung dan beberapa kader Golkar lainnya ini setidaknya melanggar tiga aturan dalam AD/ART, yakni Bab XIV pasal 30, Bab XI pasal 25, dan Bab XV pasal 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar ini mewanti-wanti Agung untuk segera menghentikan munas di Ancol, yang disebutnya dengan istilah abal-abal dan oplosan. "Ini menyangkut keutuhan dan persatuan Golkar yang selama ini dikenal sebagai partai solid dan mampu mengelola perbedaan pendapat," ucapnya. Ade berjanji, partainya akan menerima kembali Agung dan rekan-rekannya dengan tangan terbuka.

Saat dikonfirmasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada para penyelenggara Munas di Ancol, Ade menuturkan DPP Golkar akan mengedepankan pendekatan persuasif. "Mereka adalah teman. Kami tidak mau ujug-ujug memberikan sanksi atau memecat sebelum ada komunikasi politik yang baik di antara kami," katanya.

Adapun pada 19 November 2014, pendiri Soksi Suhardiman mengeluarkan pernyatan resmi berupa memecat Ade Komarudin dari posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi). Suhardiman dalam surat pemecatan menyatakan Ade diberhentikan secara tidak hormat secara permanen sebelum masa tugasnya pada 2015 berakhir.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER