Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Gazali menilai bila Koalisi Merah Putih (KMP) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berdampak buruk bagi koalisi tersebut.
"Sekarang ini kalau misalnya KMP secara keseluruhan tahu partai tertentu berusaha sedemikian rupa untuk menggalang kekuatan menolak perppu, itu berbuat kesalahan sendiri. Itu seperti menggali kuburan sendiri," kata Effendi menjawab pertanyaan dari CNN Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa sore (9/12).
"Sederhana. Kalau dalam konteks
divided nations, maka rumusnya dalam keilmuwan, yang akan kalah pada waktu tertentu adalah mereka yang membuat kesalahan sendiri," kata Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi mengatakan perppu tersebut perlu dilihat dari dua hal. Menurutnya jika perppu ini ingin ditolak, dirinya berani mengatakan itu seperti berhadapan dengan rakyat dan media. "Kalau itu yang dikejar, KMP secara keseluruhan bisa runtuh atau kalau tidak bersama-sama dengan KMP, fraksi-fraksi di dalamnya yang memutuskan ngotot untuk menolak juga bisa runtuh," katanya.
Jadi, lanjut dia, salah satu kelemahan Munas IX Partai Golkar di Bali adalah tidak hanya bercerita soal memilih ketua umum tapi juga mengeluarkan rekomendasi yang berlawanan dengan keinginan rakyat. “Itu menimbulkan antipati," ucap Effendi mengambil contoh situasi yang sama pada Partai Golongan Karya (Golkar).
Kedua, kata Effendi, interpelasi soal kenaikan harga BBM juga bisa mati pelan-pelan. “Kalau yang membesar justru perdebatan soal perppu ditolak atau diterima. Dan bagi orang yang ahli memainkan strategi isu, perppu pilkada yang akan dimainkan," tuturnya.
Effendi juga menyampaikan bahwa tidak ada jaminan pilkada langsung akan bebas dari politik uang. Maka dari itu, dirinya mengeluarkan gagasan, bahwa di masa depan cuma dua pemilu. Pertama, pemilu nasional serentak yaitu pemilihan presiden, DPR, DPD, dan kedua pemilu daerah serentak yakni kepala daerah, DPRD I, DPRD II.
“Itu baru menjawab politik uang dan lain-lain. Perppu sudah tidak bisa dipersoalkan. Itu Anda tinggal menerima Perppunya SBY, atau diperbaiki," ujarnya.
Perppu Pilkada akan mulai dibahas di DPR pada Januari 2015, usai reses panjang akhir tahun para wakil rakyat.