Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan kubu Agung Laksono untuk melakukan islah melalui Mahkamah Partai dimentahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya.
"Ya tidak bisa, Pak Menteri mengatakan Menkumham mengakui kepengurusan DPP hasil Munas 2009 yang diketuai Pak Muladi. Tidak ada opsi lain. Hanya (Mahkamah Partai) itu yang ada," ujar Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12).
Diketahui, ada beberapa alasan yang membuat kubu Agung Laksono menolak islah melalui Mahkamah Partai. Pertama, seharusnya permasalahan dualisme ini diselesaikan melalui forum yang memiliki dasaran hukum yang sejajar dengan Musyawarah Nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Agun Gunandjar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kubu Agung menilai Mahkamah Partai hasil Munas Riau sudah demisioner sejak diselenggarakannya Munas Bali dan Munas Jakarta.
Tantowi mengatakan kubu Ical hanya akan mengikuti seperti apa yang diminta oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meskipun kecewa dengan keputusannya yang mengembalikan permasalahan Golkar ke internal Golkar.
Ia pun mengatakan siap untuk membawa permasalahan ini ke meja hijau. "Jika tidak terjadi penyelesaian secara internal, maka cara selanjutnya yang kita tempuh meskipun tidak bijak, ya ke pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Nurul Arifin juga mengusulkan agar permasalahan ini dibawa ke pengadilan dengan alasan ketidakjelasannya keinginan kubu Agung Laksono untuk islah.
"Kita sudah mengutus senior ke sana tapi kelihatannya memang tidak ada. Jadi kalau ada good will untuk melakukan islah ya kita lakukan di pengadilan," ujarnya.