Jakarta, CNN Indonesia -- Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2015 belum diketahui. Waktu pemungutan suara di tiap kabupaten, kota, dan provinsi hingga kini masih dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sampai saat ini kami masih mendiskusikan dua jadwal yang menurut kami cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak, 18 November atau 16 Desember 2015," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada CNN Indonesia usai seminar 'DKPP Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi' di Jakarta, Kamis (18/12).
Pelaksanaan pilkada serentak tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mengatur penyeragaman pelaksanaan pilkada serta pelantikan kepala daerah di tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau tanggal pelaksanaan pilkada serentak sudah direncanakan, KPU belum bisa memastikan apakah pilkada serentak akan tetap digelar 2015 atau diundur ke tahun 2016.
Dua tanggal pilkada yang menjadi alternatif KPU, 18 November dan 16 Desember, tidak serta-merta menjadi solusi terbaik untuk melaksanakan pilkada serentak.
Selain itu, ada kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan tahun 2016 apabila pilkada berlangsung dua putaran.
"Kedua jadwal (yang disiapkan) berkonsekuensi pada proses pilkada apabila pemilihan berlangsung dua putaran di beberapa daerah. Ini masih menjadi diskusi di Kemendagri apakah akan memudahkan atau menyulitkan penyeragaman yang menjadi tujuan Perppu," ujar Husni.
Jika pelantikan kepala daerah terpilih mundur hingga 2016, dikhawatirkan terjadi kekosongan jabatan di beberapa daerah. "Jadi apakah tidak lebih baik jika pilkada serentak dilakukan tahun 2016 sekalian?" kata Husni, mempertimbangkan opsi tersebut.
Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilkada pun hingga kini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu akan mulai dibahas Januari 2015 dan diperkirakan akan diterima dan disahkan menjadi Undang-Undang oleh parlemen. Jika Perppu telah sah menjadi UU, maka persiapan pilkada langsung secara serentak harus segera dilakukan.