BURSA KAPOLRI

PDIP: Isu Rekening Gendut Budi Gunawan Subjektif

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2015 10:32 WIB
PDIP menyatakan Budi Gunawan diajukan menjadi calon Kapolri sudah lewat seleksi Kompolnas. Sementara Kompolnas belum sempat meminta rujukan KPK dan PPATK.
Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak dipersoalkan. Surat pencalonan Budi Gunawan saat ini telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk diproses lebih lanjut.
 
“Pemilihan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Komjen Pol Budi Gunawan adalah salah satu dari lima calon yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional,” kata politikus PDIP Tubagus Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Senin (12/1).

Menurut Hasanuddin, Kompolnas tidak asal-asalan mengajukan Budi Gunawan, melainkan telah melalui seleksi ketat. “Dari lima calon yang diajukan Kompolnas, barulah Jokowi memilih salah satunya sesuai hak prerogatif yang dia miliki,” ujar Hasanuddin.
 
PDIP menekankan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan. Jokowi, ujar Hasanuddin, baru salah apabila mengajukan calon Kapolri di luar yang diusulkan oleh Kompolnas.
 
Terkait kritik masyarakat dalam isu rekening gendut yang diduga melibatkan Budi Gunawan, Hasanuddin menyatakan hal itu sesungguhnya sudah sejak lama diklarifikasi oleh Kapolri lewat Kabareskrim.
 
“Isu rekening gendut itu subjektif. Sudah diklarifikasi, termasuk oleh Kompolnas saat proses seleksi (calon Kapolri). Jadi dianggap sudah selesai masalahnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat itu.

Sementara Kompolnas sebelumnya mengatakan belum sempat meminta rujukan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi calon Kapolri. (Baca: Kompolnas Tak Minta Rujukan KPK-PPATK dalam Usulkan Calon Kapolri)
 
PDIP meminta masyarakat tidak langsung apatis terhadap Budi Gunawan. “Beri kesempatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri baru, dan mari kita awasi kinerjanya demi kepentingan masyarakat,” ujar Hasanuddin.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR punya waktu paling lambat 20 hari untuk menolak maupun menerima usulan Jokowi soal calon Kapolri tersebut.
 
DPR akan memutuskan soal itu setelah Komisi III Bidang Hukum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Budi Gunawan. Uji tersebut merupakan kewajiban konstitusional DPR.
 
Sebelumnya, Demokrat meminta Komjen Pol Budi Gunawan untuk mengklarifikasi langsung isu rekening gendut yang membawa-bawa namanya. (Baca: Demokrat Minta Budi Gunawan Jawab Isu Rekening Gendut)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER