Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Komisi II DPR menargetkan Perppu tersebut bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pada 17 Februari.
Komisi II sejak kemarin, Kamis (15/1), telah membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pilkada oleh DPRD itu bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komite I DPD. Namun rapat diskors dan dilanjutkan hari ini, Jumat (16/1), pukul 14.00 WIB.
"Rapat dilanjutkan hari ini pukul 14.00 di tempat yang sama," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat kerja siang ini memiliki beberapa agenda, seperti mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerinda mengenai Perppu Pilkada. Sementara sembilan fraksi lainnya telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut tentang Perppu Pilkada agar dapat diselesaikan pada masa sidang kedua DPR ini.
Agenda lain raker hari ini adalah mendengarkan pandangan dan rencana pemerintah setelah mendengar pandangan sepuluh fraksi di DPR. Dalam raker sebelumnya, pemerintah telah memberikan pandangan awal menganai Perppu Pilkada.
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tetap mendukung pilkada langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi atas prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Lagipula, menurut Yasonna, pilkada tak langsung juga mendapat penolakan luas di daerah.
Adapun persyaratan untuk uji publik seperti yang tercantum dalam Perppu Pilkada dinilai baik oleh Yasonna untuk mempertemukan preferensi parpol dan masyarakat atas pemimpin mereka kelak.
Senada dengan Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah ingin Perppu Pilkada segera disahkan oleh DPR.
(sur/agk)