Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menanggapi pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dianggap sebagai pintu masuk dilakukannya impeachment atau pemakzulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis.
"Ada beberapa alasan yang cukup untuk melakukan impeachment. Soal DPR berani atau tidak, saya kurang tahu. Tapi secara normatif, alasan-alasan tersebut cukup," tutur Margarito di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga alasan yang dimaksudkan oleh Margarito. Alasan pertama adalah tidak adanya alasan mendesak yang mengharuskan Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman. Diketahui, masa jabatan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri seharusnya berakhir pada Oktober mendatang.
Bahkan, Margarito sebelumnya meminta kepada Jenderal Sutarman untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai surat pemberhentian yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Alasan kedua adalah dengan tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Diketahui, Presiden Jokowi malah mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
"Seharusnya dilantik. Dua atau tiga hari kemudian dinon-aktifkan kan bisa. Secara hukum itu absolute dan imperatif Budi Gunawan harus dilantik," tegasnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi memiliki waktu yang cukup apabila memang mau menarik surat pencalonan Budi Gunawan di DPR, sebelum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan oleh para anggota dewan. Namun faktanya, Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan tersebut.
"Kesewenangan yang ketiga adalah apabila tidak melantik, itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian, melanggar hukum dengan mempermainkan DPR," tuturnya.
Diketahui, proses politik di DPR terhadap pencalonan Budi Gunawan terus berjalan sejak diterimanya surat pencalonan pada 9 Januari, hingga diputuskan dengan disetujuinya pencalonan tersebut pada rapat paripurna pada Kamis (15/1) lalu.
Anggota Komisi III fraksi PDIP Trimedya Panjaitan pun menyadari kemungkinan terbukanya pintu untuk impeachment. Oleh sebab itu, ia mengungkapkan kedepannya fraksi PDIP akan melakukan konsolidasi untuk menghindari badai politik tersebut.
"Kedepannya, kami lakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lainnya. Kalau sampai terjadi turbulensi politik lagi kan enggak baik juga," tutur Trimedya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan sadar akan adanya kemungkinan dilakukannya impeachment tersebut. Oleh sebab itu, JK mengaku dirinya bersama dengan Jokowi harus berpikir cepat untuk memutuskan polemik Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang kini menjadi tersangka KPK.
(pit/pit)