Kursi Ketua Umum Masih Jadi Poin Krusial Konflik Golkar

Aulia Bintang Pratama, Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 11:03 WIB
Perseteruan berkepanjangan di internal Partai Golkar dipicu oleh belum disepakatinya posisi ketua umum dan sekretaris jenderal partai oleh kedua kubu.
Bendera Partai Golkar berkibar di kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan berkepanjangan di internal Partai Golkar dipicu oleh belum disepakatinya posisi ketua umum dan sekretaris jenderal partai oleh kedua kubu.

Hanya tinggal satu lagi mengenai kepengurusan. Tentunya ini tarik menarik, utamanya yang paling atas, ketua umum dan sekjen itu siapaTim kuasa hukum TPPG, Victor Nadapdap
Hal tersebut menjadi poin krusial dari proses perundingan antara pengurus DPP Golkar versi Munas Bali dan DPP Golkar versi Munas Ancol.

Kuasa hukum dari Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) mengatakan kesepakatan siapa yang akan memimpin Golkar ke depannya menjadi inti dari konflik yang belum kunjung selesai di tubuh partai beringin tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itikad baik sudah ada. Visi-misi sudah disepakati. Hanya tinggal satu lagi mengenai kepengurusan. Tentunya ini tarik menarik, utamanya yang paling atas, ketua umum dan sekjen itu siapa," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum TPPG, Victor Nadapdap, kepada CNN Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (3/2).

Sebelumnya, pada Senin (2/2) lalu PN Jakarta Pusat telah menerima eksepsi yang diajukan DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terhadap gugatan dari DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Atas penerimaan eksepsi tersebut, maka pihak pengadilan meminta konflik dalam tubuh Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan negeri.

Pagi ini direncanakan proses mediasi dilakukan antara pihak TPPG, DPP Golkar hasil Munas Bali, dan DPP Golkar hasil Munas Jakarta di PN Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini proses mediasi masih belum dimulai. Padahal menurut jadwal proses tersebut harusnya berlangsung pada Selasa (3/2) pagi pukul 08.00 WIB tadi.

"Jadwalnya itu mediasi hari ini jam 08.00 sampai jam 09.00. Tapi sampai saat ini pihak dari kuasa hukum penggugat, Pak Yusril belum datang. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan," ujar Victor.

Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Nurul Arifin, menuturkan kubu Ical sebenarnya senang saat mengetahui gugatan Agung Laksono cs ditolak pengadilan. Namun dia tetap mengingatkan agar kubunya tidak lupa diri terhadap situasi yang sedang terjadi saat ini.

"Kita tidak boleh lupa diri karena gugatan tersebut juga berasal dari keluarga Golkar," kata Nurul saat ditemui di kompleks DPR/MPR RI, Selasa (3/2). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER