Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, menyatakan kubunya sudah mengira gugatan mereka terhadap Aburizal Bakrie (Ical) bakal dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar.
Hal tersebut, kata Yorrys, serupa dengan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak untuk mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar kubu Ical maupun Agung Laksono pada pertengahan Desember 2014. (Baca:
Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Golkar Kedua Kubu)
“Gugatan kami bukan ditolak ya, tapi dikembalikan ke Mahkamah Partai untuk diselesaikan secara internal. Kami sudah prediksikan gugatan bakal dikembalikan karena pengadilan juga tidak mau ambil risiko,” ujar Yorrys kepada CNN Indonesia, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, politikus asal Papua Barat itu juga meramalkan gugatan kubu Ical terhadap kubu Agung yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga mengalami nasib serupa, yakni dikembalikan ke Mahkamah Partai.
Apabila kubu Agung menggugat pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar dan keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut beserta hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar tandingan.
Yorrys yakin betul seluruh gugatan kedua kubu bakal dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar. “Pokoknya pengadilan tak akan mau ambil risiko,” kata dia.
Sekarang, ujar Yorrys, tinggal bagaimana kedua kubu merampungkan perselisihan di antara mereka yang juga menyebabkan dualisme kepengurusan di internal Golkar.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi diajukan kubu Ical selaku pihak tergugat, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat.
“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Ical dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm.
Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
(agk)