Kubu Ical Anggap Sidang Mahkamah Partai Tak Diperlukan

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 15:19 WIB
Sekjen Partai Golkar Kubu Ical, Idrus Marham menganggap jika persidangan Mahkamah Partai tidak lagi diperlukan karena putusan pengadilan akan segera keluar.
Perwakilan Termohon dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Versi Aburizal Bakrie tidak hadir dalam Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang tersebut guna menyelesaikan konflik antara kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya tetap digelar meski pihak termohon, kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak memenuhi undangan yang dikirim ke mereka. Ternyata, salah satu alasan pihak Ical tak hadir adalah karena mereka merasa sidang MPG tak diperlukan lagi.

Pernyataan tersebut tertera pada surat yang dikirimkan oleh Idrus Marham pada MPG dan diterima Rabu pagi (11/2). Surat tersebut pun dibacakan langsung oleh pimpinan sidang, Muladi, yang juga merupakan Ketua MPG.

"Mereka beralasan sedang menjalankan tiga putusan rekomendasi yang dikeluarkan MPG pada 23 Desember 2014. Maka mereka merasa sidang yang diadakan tidak diperlukan lagi," kata Muladi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Muladi dan H.A.S Natabaya pada Selasa (23/12) melakukan jumpa pers dan menyebutkan MPG tidak mampu menyelesaikan masalah internal Partai Golkar. Mereka beralasan para anggota MPG tidak netral karena sudah memihak salah satu kubu.

Namun saat itu Muladi dan Natabaya memberikan tiga rekomendasi agar masalah bisa segera diselesaikan. Tiga rekomendasi tersebut adalah menggelar islah, menyelesaikan melalui pengadilan, atau menyelenggarakan munas gabungan.

Dalam surat yang dikirim Idrus Marham, tertera pernyataan yang mengatakan tiga rekomendasi tersebut sedang dijalankan oleh kedua kubu dan sebaiknya dijalankan dengan baik.

"Poin pertama, soal islah, saat ini sedang dilakukan oleh para juru runding, sementara poin kedua, munas gabungan tidak dikenal dalam Partai Golkar," ujar Muladi sambil membaca surat tersebut.

Sementara poin ketiga, menyelesaikan di pengadilan pun saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan kubu Ical beranggapan proses sidang di PN Jakbar akan selesai dalam waktu dekat.

"Proses peradilan akan selesai pada minggu kedua Maret 2015, dengan pertimbangan tersebut kami mengajak untuk menjalankan secara konsisten rekomendasi MPG tersebut," lanjut Muladi.

Sidang sendiri sudah selesai dan MPG memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Rencananya, MPG pun meminta kubu Agung untuk melengkapi bukti-bukti yang kurang dalam gugatan. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER