KPU Akan Intervensi Penyelenggaraan Kampanye Pilkada 2015

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 15:55 WIB
Pasangan calon juga dilarang mencetak bahan kampanye di luar yang diperbolehkan, memasang alat peraga kampanye, dan iklan kampanye.
Suasana rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1). Rapat koordinasi itu membahas penjelasan draft peraturan KPU tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan digelar pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum akan memiliki hak untuk memfasilitasi empat hal penting dalam kampanye pemilihan kepala daerah serentak yang digelar akhir 2015 nanti. Lembaga penyelenggara pemilu itu berhak mengatur jalannya debat publik, pemasangan peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, dan mengatur jumlah serta frekuensi iklan para calon kepala daerah di media massa.

"Pasangan calon juga dilarang mencetak bahan kampanye di luar yang diperbolehkan, memasang alat peraga kampanye, dan iklan kampanye," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia dalam Uji Publik RP KPU terkait pilkada di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3).

Ferry menyebutkan, saat ini semua dana yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi empat hal tersebut sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah. KPU meyakini semua bakal berjalan lancar saat masa kampanye pilkada serentak dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Debat publik terbuka antarcalon pemimpin daerah akan digelar sebanyak tiga kali dalam satu masa kampanye menjelang pilkada. Lembaga penyiaran publik yang sah secara hukum mendapat hak untuk menyiarkan penyelenggaraan debat publik tersebut.

Kemudian, KPU juga telah menetapkan ukuran yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye bagi para calon kepala daerah. Selain itu, frekuensi penayangan iklan di media massa pun telah ditentukan banyaknya oleh KPU dalam RP KPU yang akan diajukan kepada DPR akhir Maret nanti.

Terakhir, KPU juga akan mengatur persebaran bahan kampanye yang dibuat oleh tim sukses para calon pemimpin daerah. "KPU juga akan membantu produksi beberapa alat kampanye," ujar Ferry singkat.

KPU menyampaikan rancangan peraturan terkait kampanye, dana kampanye, dan tata cara kerja pelaksana pilkada di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa dalam uji publik hari kedua, Kamis (12/3).

Sebelumnya, dalam hari pertama uji publik KPU telah menyampaikan RP KPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, kemudian pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta pencalonan dalam pemilihan pimpinan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER