Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengetok palu untuk mengesahkan revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa ini (17/2). Terdapat sepuluh poin yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) untuk dimasukan ke dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menghasilkan pilkada yang lebih baik nantinya.
Pertama, pada penyelenggaraan pilkada nantinya masyarakat akan memilih calon gubernur, bupati, atau wali kota secara berpasangan. "Telah disepakati mekanisme pencalonan secara paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," ujar Anggota Panja Revisi UU Pilkada, Arwani Thomafi, melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (14/2).
Kedua, pelaksanaan pilkada langsung serentak di Indonesia juga akan dimulai pada Desember tahun ini. Keputusan tersebut sejalan dengan keinginan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU memang sebelumnya telah menyampaikan waktu ideal bagi pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia adalah Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kami masih mendiskusikan dua jadwal yang menurut kami cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak, 18 November atau 16 Desember 2015," ujar Husni ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Ketiga, uji publik tidak lagi dapat ditemukan dalam penyelenggaraan pilkada mulai Desember mendatang. Selain itu, penanganan sengketa hasil Pilkada juga dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan kesepakatan Panja dan Pemerintah.
Kelima, biaya penyelenggaraan Pilkada nantinya akan diambil dari APBD yang didukung juga dengan APBN. Kemudian, batas minimal umur bagi calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati atau wali kota minimal berusia 25 tahun. Para calon pemimpin daerah juga diminta memiliki ijazah pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebelum mencalonkan dirinya.
Kedelapan, ambang batas bagi calon independen yang ingin berpartisipasi dalam pilkada telah disepakati mengalami kenaikan. Seiring dengan itu, Panja revisi UU Pilkada dan Pemerintah juga sepakat agar pilkada serentak nantinya hanya berjalan satu putaran saja di seluruh Indonesia.
"Ambang batas kita naikkan antara 6,5 sampai 10 persen tergantung besaran wilayah dan jumlah penduduk wilayah tersebut. Itu dilakukan agar para calon lebih
legitimate karena pilkada nantinya akan dilakukan dalam satu putaran saja. Untuk efisiensi," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Poin kesembilan, dalam pilkada serentak nanti tidak ada lagi ambang minimal bagi pasangan calon pemimpin daerah untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut. "Peraih suara terbanyak yang akan memenangkan pilkada. Tidak ada lagi ambang minimal," kata Rambe menambahkan.
Terakhir, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipercaya oleh Pemerintah dan DPR untuk menjadi penyelenggara pilkada langsung serentak mulai Desember mendatang. Penguatan delegasi tugas terhadap kedua lembaga tersebut kemungkinan akan diberikan oleh DPR dan Pemerintah ke depannya.
(obs)