Pertama, pada penyelenggaraan pilkada nantinya masyarakat akan memilih calon gubernur, bupati, atau wali kota secara berpasangan. "Telah disepakati mekanisme pencalonan secara paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," ujar Anggota Panja Revisi UU Pilkada, Arwani Thomafi, melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, uji publik tidak lagi dapat ditemukan dalam penyelenggaraan pilkada mulai Desember mendatang. Selain itu, penanganan sengketa hasil Pilkada juga dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan kesepakatan Panja dan Pemerintah.
Kedelapan, ambang batas bagi calon independen yang ingin berpartisipasi dalam pilkada telah disepakati mengalami kenaikan. Seiring dengan itu, Panja revisi UU Pilkada dan Pemerintah juga sepakat agar pilkada serentak nantinya hanya berjalan satu putaran saja di seluruh Indonesia.
"Ambang batas kita naikkan antara 6,5 sampai 10 persen tergantung besaran wilayah dan jumlah penduduk wilayah tersebut. Itu dilakukan agar para calon lebih legitimate karena pilkada nantinya akan dilakukan dalam satu putaran saja. Untuk efisiensi," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Poin kesembilan, dalam pilkada serentak nanti tidak ada lagi ambang minimal bagi pasangan calon pemimpin daerah untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut. "Peraih suara terbanyak yang akan memenangkan pilkada. Tidak ada lagi ambang minimal," kata Rambe menambahkan.
Terakhir, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipercaya oleh Pemerintah dan DPR untuk menjadi penyelenggara pilkada langsung serentak mulai Desember mendatang. Penguatan delegasi tugas terhadap kedua lembaga tersebut kemungkinan akan diberikan oleh DPR dan Pemerintah ke depannya. (obs)