Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah mendukung fraksi Partai Golkar untuk menggunakan hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dukungan tersebut karena Dimyati menilai putusan yang diberikan oleh Yasonna berdampak memecah belah partai politik. Diketahui, Yasonna juga terlibat dalam kisruh dualisme di partai Kabah tersebut.
"Padahal dalam lambang Menkumham adalah pengayoman. Bagaimana pengayoman kalau dipecah belah dari parpol," ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ketidakpercayaanya kepada Menkumham. Hal tersebut disebabkan karena Yasonna dianggap telah melakukan abuse of power dalam memberikan putusan.
"Saya tidak percaya pada Menkumham. Saya percaya pada presiden. Hanya Jokowi yang dapat islahkan parpol khususnya PPP," ujar Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz ini.
Dualisme yang terjadi di PPP diawali dengan diselenggarakannya dua Muktamar yang berbeda. Muktamar di Surabaya diselenggarakan terlebih dahulu dan menunjuk Romahurmuziy menjadi ketua umum. Sedangkan, Muktamar di Jakarta menunjuk Djan Faridz sebagai ketua umum.
Diketahui, hingga saat ini dualisme di internal PPP tak juga kunjung selesai. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerima gugatan pihak Suryadharma Ali, sehingga Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Serupa tapi tak sama, dualisme kepengurusan juga terjadi di partai beringin ini. Permasalahan pun bermula pada Desember 2014 lalu. Dua Munas diselenggarakan di lokasi yang berbeda.
Munas Bali menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sedangkan, Munas Jakarta menunjuk Agung Laksono sebagai ketua umum, dan Zainudin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun telah menerima hasil sidang Mahkamah Partai untuk mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, Yasonna meminta Agung untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru.
Tidak terima keputusan tersebut, dalam rapat yang dilakukan oleh kubu Ical beberapa waktu yang lalu, dihasilkan satu putusan untuk menggunakan hak angket kepada Menteri Yasonna.
(pit)