Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Agung Laksono malam ini, Jumat (20/3), mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah I (tingkat provinsi) Jawa Barat dan DPD II (tingkat kabupaten/kota) di Jawa Barat.
Pertemuan antara Agung Laksono dan DPD Golkar se-Jabar itu akan berlangsung di Trans Luxury Hotel, Bandung. “Nanti malam jam 19.00 WIB. Khusus Jabar saja yang menjadi tanggung jawab saya selaku Ketua Koordinator Wilayah DPP Golkar untuk Provinsi Jabar,” kata Ketua DPP Golkar Agun Gunandjar Sudarsa kepada CNN Indonesia.
Agun yakin seluruh DPD Golkar se-Jabar bakal hadir dalam pertemuan malam ini yang mengagendakan konsolidasi partai pasca Kementerian Hukum dan HAM menerima kepemimpinan Agung Laksono sebagai pengurus sah Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan ini untuk mempersatukan kembali seluruh struktur dan elemen kekuatan partai beserta dengan ormas-ormasnya. Ketua Umum Agung Laksono juga akan memberikan pencerahan dan pengarahan,” kata Agun.
Sebelumnya, Agung Laksono mengatakan dukungan daerah terhadap kepengurusan Munas Ancol terus berdatangan bagai air bah. Agung mengklaim hingga saat ini sudah lebih dari 400 DPD II yang mendekat bahkan bergabung dalam kepengurusannya.
Hal tersebut dimulai bertahap sejak Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan pada Selasa (3/3) dengan Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasi Munas Ancol.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantas menerima kepengurusan Agung Laksono dan menyatakan bahwa keputusan yang dia ambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Namun keputusan Yasonna tersebut diprotes kubu Ical. Yasonna dituding memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusannya, MPG tak mencapai sepakat. Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Sementara dua hakim lainnya, Muladi dan Has Natabaya, tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. (Baca juga:
Kubu Ical Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim Polri)
(agk)