Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie soal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Abung Laksono. Dengan adanya keputusan ini, keputusan Menkumham ditunda pelaksanaanya.
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Idrus Marham mengatakan, keputusan ini sesuai dengan gugatan kubu Aburizal. "Hakim mengabulkan permohonan kami untuk menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol," kata Idrus kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4).
Dengan adanya keputusan ini, maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru tahun 2009. Saat itu Aburizal terpilih menjadi ketua umum didampingi Idrus Marham sebagai sekjen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan gugatan kubu Aburizal ini dilayangkan ke PTUN Jakarta Timur setelah Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengesahkan kubu kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
Yasonna mengesahkan kepengurusan ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
Atas putusan Menkumham ini kubu Aburizal tak terima. Mereka menilai Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan apapun terkait dualisme kepengurusan di tubuh partai tersebut.
(sur)