Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon mengungkapkan masalah yang melanda Partai Golongan Karya bukan lagi menjadi masalah internal partai tapi sudah menjadi masalah umum. Alasannya adalah putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbeda dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadikan masalah ini menjadi masalah umum.
Fadli menambahkan keputusan yang diambil pemerintah menjadi perhatian DPR karena DPR memang bertugas sebagai pengawas pemerintah maka tindakan Menkumham patut dipertanyakan. "Ada putusan Mahkamah Partai Golkar yang diartikan berbeda oleh Menkumham," ujar Fadli saat ditemui di ruang pimpinan DPR, Selasa (31/3).
"Hal tersebut membuat masalah Partai Golkar bukan lagi masalah internal melainkan menjadi masalah umum," katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menambahkan, mekanisme yang akan dijalankan dalam rapat paripurna pun tidak akan menjadi masalah alias tetap reguler seperti biasa. Hanya saja adanya sengketa internal yang belum selesai di Partai Golkar menjadikannya sedikit tidak reguler.
Fadli menegaskan pimpinan DPR tidak mau disalahkan karena ada proses politik dan hukum yang belum selesai. Maka dari itu, dua surat dari dua kubu Partai Golkar yang masuk ke pimpinan DPR akan dipertimbangkan matang-matang.
"Yang menjadikan ini tidak reguler adalah karena ada sengketa yang belum selesai dan kami tak ingin disalahkan karena proses politik dan hukum belum selesai," ujarnya.
"Ada dua surat yang masuk dan menjadi satu pertimbangan. Surat yang kami anggap belum selesai permasalahannya bisa kita pikirkan menunggu sampai selesai. Kita akan laporkan itu di rapat Badan Musyawarah," kata Fadli menegaskan.
Dalam rapat Bamus nanti, setiap perwakilan fraksi akan dimintai pendapat terkait materi bahasan yang sudah disetujui di rapim. Setelah mendapatkan novum dan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal DPR, Wakil Ketua DPR yang lain Taufik Kurniawan menegaskan pimpinan tak mau keliru dalam mengambil keputusan.
Dia pun menekankan proses sengketa Fraksi Partai Golkar bukanlah kewenangan pimpinan DPR karena bukan termasuk alat kelengkapan dewan.
"Pimpinan jangan sampai keliru ambil putusan, tapi maaf bukan kewenangan pimpinan dewan (untuk memutuskan)," katanya.
Sementara rapat Bamus diagendakan pada Kamis (2/4) karena besok, Rabu (1/4) akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan tim advance. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan setelah rapat Bamus maka akan ditentukan kapan rapat paripurna akan digelar.
"Rapat paripurna bisa Kamis siang atau Selasa," ujarnya singkat.
(pit)