Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidikan yang telah selesai dilakukan panitia khusus angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipandang cacat secara prosedural oleh Fraksi Nasional Demokrat di DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan kecacatan prosedur pemeriksaan oleh pansus hak angket dilihat dari tidak adanya panggilan untuk memeriksa Ahok sehingga selesainya masa kerja mereka pada Senin (6/4) lalu. Padahal, sebagai perbandingan, pansus hak angket telah memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pakar politik dalam pemeriksaan Maret 2015 lalu.
Karena proses penyelidikan hak angket dianggap cacat prosedurnya maka Fraksi NasDem pun menolak mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok sebagai lanjutan atas hak angket yang telah selesai dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa saya menemukan adanya cacat dalam proses angket dengan tidak mengundang Gubernur. Bagi saya ini sesuatu yang tidak adil," ujar Bestari di Kantor Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilaian akhir kami adalah angket ini cacat. Depdagri juga tidak diundang unruk klarifikasi atas tuduhan pansus hak angket. Semua anggota Fraksi NasDem setuju untuk menolak hak menyatakan pendapat," kata Bestari.
Bestari menuturkan pihak Nasdem saat ini bisa saja mengubah sikapnya jika tim pansus angket memanggil Ahok untuk mendengar klarifikasi versi mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Tapi ternyata tidak ada panggilan yang dilakukan pansus hak angket sampai laporan penyelidikan mereka diserahkan kepada Pimpinan Dewan dalam rapat paripurna, Senin (6/4) lalu.
"Apabila kemarin Gubernur dipanggil dan diundang untuk klarifikasi terkait sangkaan yang dituduhkan serta jawaban Gubernur melengkapi seluruh hasil investigasi, maka NasDem akan berpikir ulang," kata Bestari.
(utd)