DPR Siap Usulkan Pembentukan Polisi Khusus Parlemen

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:47 WIB
DPR menyebut pembentukan polisi parlemen ini sejalan dengan bentuk parlemen modern. Kasus perebutan kantor Golkar menjadi salah satu rujukan kebutuhan.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Roem Kono (CNN Indonesia/M.Arby)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah merencanakan dibentuknya polisi parlemen (Parlementary Police). Hal tersebut telah dibenarkan oleh Ketua Badan Usaha Rumah Tangga DPR Roem Kono.

Menurutnya, pembentukan polisi parlemen tersebut sejalan dalam pembentukan parlemen modern. Diketahui, saat ini keamanan kompleks parlemen yang terletak di kawasan Senayan dikelola oleh otoritas objek vital nasional yakni Sekretariat Jenderal.

"Itu kan bagian dari pengamanan di sini. Cuma ditingkatkan kapasitasnya. Prosedur tetap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR," ujar Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4). Jadi, tambahnya, "harus dipadukan antara Polisi dan Pengamanan Dalam, yang penting aturan pengamanan jelas." 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dokumen mengenai Desain dan Konsep Usulan Parlementary Police yang diterima CNN Indonesia, dituliskan Polisi Parlemen dibentuk sebagai satuan khusus polisi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi di Lembaga Perwakilan Rakyat.

Selain itu, pembentukan polisi parlemen juga selaras dengan grand design Polri, dimana Polri bekerja sama dengan Partnership for Government Reform yang menjangkau masa 2005-2025.

Lebih lanjut, dalam data tersebut dituliskan Grand Strategy Polri ini juga memberikan landasan bagi Polri untuk melakukan pembenahan dari aspek instrumental, struktural dan kulturan guna meningkatkan kinerja Polri untuk memantapkan organisasi Polri yang kuat dan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.

Oleh sebab itu, masih dalam dokumen yang sama, dituliskan bahwa kebutuhan sistem manajemen pengamanan dengan menempatkan Polri sebagai leading sector dilingkungan parlemen dalam menghadapi ancaman, sudah tidak dapat ditawar lagi keberadaannya.

"Seperti kemarin (perebutan sekretariat Fraksi Golkar) ribut-ribut, polisi bilang bukan wilayah mereka. Jadi harus dipadukan antara polisi dan pamdal, yang penting aturan pengamanan jelas," tegas Roem Kono.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan pula lima landasan hukum dalam pembentukan polisi parlemen, yaitu.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
3. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional
4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: SKEP/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
5. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER