"Tidak ada urgensi dari pengajuan hak angket ini. Tidak ada kepentingan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," ujar Pramono saat dihubungi, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa diutarakan oleh Politikus Partai NasDem, Jhonny G Plate. Dia mengatakan, konflik internal partai politik tidak perlu dibawa ke DPR, apalagi menyeret DPR untuk menyelesaikannya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut malah akan semakin menjatuhkan kredibilitas DPR. Menurutnya, DPR masih menjadi sorotan penuh dari masyarakat. Oleh sebab itu, anggota Komisi XI DPR ini mengimbau para anggota dewan lebih fokus pada persoalan yang substansial seperti pencalonan Kapolri, pengawasan terhadap realisasi APBN-P, memaksimalkan pemasukan negara dari fiskal, dan sebagainya.
Terkait hak angket tersebut, dia pun menyarankan agar DPR dapat memproses pemanggilan terhadap Menkumham Yasonna Laoly melalui Komisi III DPR, komisi yang menangani bidang hukum.
"Dulu pada masa sidang pertama, tiga bulan habis hanya untuk persoalan kepemimpinan DPR. Sekarang apa mau habis lagi untuk menyelesaikan konflik internal partai?" katanya.
Berkas hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diserahkan ke pimpinan DPR tadi malam, Rabu (25/3). Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Hak angket tersebut telah ditandatangani oleh 116 anggota dewan dengan rincian dari fraksi PAN dua anggota, PKS 20 anggota, Partai Gerindra 37 anggota, Partai Golkar 55 anggota, dan PPP dua anggota. (meg)