Hak Angket Kepada Menkumham Dinilai Berlebihan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 12:37 WIB
"Tidak ada urgensi dari pengajuan hak angket ini. Tidak ada kepentingan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," ujar Pramono Anung.
Politikus senior PDIP Pramono Anung saat mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1), untuk membicarakan masalah pencalonan Kapolri bersama Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Pramono Anung menilai diajukannya hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang ditandatangani oleh 116 anggota dewan sebagai tindakan yang berlebihan.

"Tidak ada urgensi dari pengajuan hak angket ini. Tidak ada kepentingan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," ujar Pramono saat dihubungi, Kamis (26/3).

Hak angket ini diajukan sebagai bentuk kekecewaan atas putusan Menkumham Yasonna dalam mengatasi polemik dualisme yang terjadi di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Menanggapi hal tersebut, Pramono menilai Menteri Yasonna telah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dari banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam persoalan ini KIH sudah mengadakan rapat dan kami tidak setuju dan menolak pengajuan angket itu. Kami meyakini persoalan ini bukan KIH dan KMP, tapi persoalan nurani fraksi. Kalaupun ada persoalan sebaiknya diselesaikan melalui internal partai," ujar mantan wakil ketua DPR tersebut.

Hal serupa diutarakan oleh Politikus Partai NasDem, Jhonny G Plate. Dia mengatakan, konflik internal partai politik tidak perlu dibawa ke DPR, apalagi menyeret DPR untuk menyelesaikannya.

"Di DPR ada 10 partai politik. Nanti kalau semua konflik menyeret DPR, waktu DPR habis hanya untuk mengurusi persoalan internal partai politik," ujar Jhonny.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal tersebut malah akan semakin menjatuhkan kredibilitas DPR. Menurutnya, DPR masih menjadi sorotan penuh dari masyarakat. Oleh sebab itu, anggota Komisi XI DPR ini mengimbau para anggota dewan lebih fokus pada persoalan yang substansial seperti pencalonan Kapolri, pengawasan terhadap realisasi APBN-P, memaksimalkan pemasukan negara dari fiskal, dan sebagainya.

Terkait hak angket tersebut, dia pun menyarankan agar DPR dapat memproses pemanggilan terhadap Menkumham Yasonna Laoly melalui Komisi III DPR, komisi yang menangani bidang hukum.

"Dulu pada masa sidang pertama, tiga bulan habis hanya untuk persoalan kepemimpinan DPR. Sekarang apa mau habis lagi untuk menyelesaikan konflik internal partai?" katanya.

‎Berkas hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diserahkan ke pimpinan DPR tadi malam, Rabu (25/3). Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.‎ Hak angket tersebut ‎telah ditandatangani oleh 116 anggota dewan dengan rincian dari fraksi PAN dua anggota, PKS 20 anggota, Partai Gerindra 37 anggota, Partai Golkar 55 anggota, dan PPP dua anggota. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER