Akbar Tandjung: Tommy Soeharto Dukung Munas Luar Biasa Golkar

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 14:05 WIB
Dalam pertemuan dengan Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu, putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu minta kesediaan dua kubu untuk menggelar Munas bersama.
Pembukaan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, 30 November 2014. (Antara/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Golkar hasil Munas Bali, Akbar Tandjung, menyatakan Tommy Soeharto mendukung realisasi Musyawarah Nasional islah yang digelar bersama kedua kubu bertikai sebagai penyelesaian konflik Partai Golkar.

Munas bersama merupakan usul Tommy yang dilontarkan saat dia bertemu Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie beserta pengurus kubunya. (Baca: Cerita Akbar Tandjung soal Pertemuan Tommy Soeharto dan Ical)

“Mas Tommy prihatin dengan situasi Golkar. Dia bilang perlu dicari win-win solution. Waktu ditanya apa yang ia maksud dengan win-win solution, dia jawab ‘Kesediaan kedua pihak untuk bersama-sama menyelenggarakan Munas bersama atau Munas islah’,” kata Akbar kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar yang ikut dalam pertemuan antara Tommy dan Titiek Soeharto beserta pengurus Golkar kubu Ical itu mengatakan, Munas bersama juga merupakan keinginannya. Munas gabungan itu sesungguhnya pun merupakan amanat Mahkamah Partai Golkar dalam putusan mereka.

“(Isi putusan Mahkamah Partai Golkar menyebut) Munas selambat-lambatnya tahun 2016. Tapi kalau bisa sepakat digelar 2015, itu lebih baik. Itu saran Mas Tommy,” ujar Akbar. Menurutnya, saran Tommy tersebut diterima kubu Ical sebagai masukan yang akan dibahas dan dipertimbangkan kemudian.

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan (soal Munas bersama) karena Ical menunggu putusan pengadilan,” kata Akbar. (Baca: Deretan Mantan Hakim Konstitusi di Jalur Tarung Agung-Ical)

Menurut politikus senior Golkar itu, apabila di kemudian hari tidak ada tanda-tanda konflik Golkar bisa diselesaikan tuntas lewat pengadilan padahal tanpa penyelesaian Golkar terancam tak bisa ikut pilkada, maka Munas bersama harus dipertimbangkan serius oleh kubu Ical maupun Agung Laksono.

Usul Munas bersama itu telah disampaikan Akbar ke para pengurus Dewan Pimpinan Daerah Golkar. Munas bersama itu nantinya disebut Munas Luar Biasa, sebab digelar di antara dua Munas rutin Golkar.

“Penyelesaian pengadilan diandalkan Ical. Tapi bisa jadi pengadilan tak bisa menyelesaikan konflik Golkar. Maka cara yang bisa lebih tuntas ialah Munas Luar Biasa,” kata Akbar.

Berikut kutipan isi amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengamanatkan digelarnya munas bersama:

-     Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Bali telah terlaksana pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2014 dan melahirkan Ketua Umum yang dipilih secara aklamasi. Namun prosesnya dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik, paradigma baru Partai Golkar yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau, dan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan utama sehingga tokoh-tokoh itu meminta dilakukannya munas gabungan;

-     Bahwa terlaksananya Munas Bali yang dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan sebagai sebuah persyaratan yang diwajibkan dalam pengelolaan partai oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 13, dan nilai-nilai perjuangan Partai Golkar yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar disebabkan karena keberpihakan penyelenggara yang terungkap dalam persidangan dan diakui sendiri oleh Termohon III;

-     Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Ancol, Jakarta dengan segala kekurangan dan kritikan terhadap legitimasinya telah berlangsung dengan demokratis, aspiratif, dan transparan yang terbukti dari proses pemilihan yang diikuti secara demokratis dan terbuka oleh para calon.

-     Atas dasar pendapat tersebut di atas, maka diktum dalam pokok permohonan adalah sebagai berikut:

1.     Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Saudara Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai Musyawarah Daerah tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya;

2.     Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas pada Oktober 2016. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER