Golkar Kubu Ical Klaim yang Berhak Ikut Pilkada Serentak

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 06:42 WIB
Firman Subagyo optimistis pihak Golkar Ical yang nantinya bakal memenangkan sengketa dualisme kepengurusan.
Aburizal Bakrie bersama Idrus Marham saat mengumpulkan DPD Partai Golkar se-Indonesia di Jakarta. CNN Indonesia/Christie Stefani
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Firman Subagyo menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai pihak yang berhak ikut pilkada serentak. Firman berdalih putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangguhkan keputusan Menkum HAM atas pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta membuat kubu Golkar Agung Laksono tak bisa mengusung calon kepala daerah.

“Apapun kita harus hormati putusan sela PTUN itu. Dari kubu Pak Agung tidak boleh melakukan apa-apa terkait dengan Partai Golkar,” kata Firman saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (19/4).

Selain keluarnya putusan sela tersebut, Firman juga mengingatkan jalannya proses hukum kasus pemalsuan dokumen di agenda Munas Golkar kubu Agung di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firman, dengan keluarnya putusan sela PTUN maka kepengurusan Golkar yang sah yaitu dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau. “Kembali ke Munas Riau, ketua umumnya Pak Ical, sekjennya Idrus Marham, dan Agung Laksono wakil ketua umum,” ujar anggota Komisi IV DPR RI ini.

Dengan demikian, ujar Firman, maka Partai Golkar yang berada di bawah kepemimpinan Ical yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang dimulai tahun ini. “Komisi Pemilihan Umum harus menggunakan dasar-dasar hukum itu,” kata Firman.

Firman lantas menganalogikan, kepengurusan Golkar Agung yang hendak menuju Bogor dari Jakarta diberhentikan oleh polisi di tengah jalan karena menggunakan STNK palsu sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. “Jadi kepengurusan Golkar Pak Agung tidak bisa untuk ikut pilkada,” tegas dia.

Firman mengaku optimistis pihak Golkar Ical yang nantinya bakal memenangkan sengketa dualisme kepengurusan. “Kami sudah menyiapkan teman-teman yang akan maju sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar ini meminta KPU jangan sampai diintervensi oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini dengan memihak pada kubu Agung. “Jangan seperti Menkum HAM yang diintervensi waktu membuat keputusan soal pengurus Golkar,” kata Firman.

Sementara itu politikus Golkar kubu Agung, Nudirman Munir, menganggap putusan sela PTUN tidak bisa dipakai untuk pegangan dalam masalah pengesahan pengurus partai. “Kita pakai Undang-Undang Partai Politik, jalankan sesuai dengan UU Parpol,” ujar Nudirman ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (19/4).

Nudirman menyatakan, putusan sela tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk tidak mengakui kepengurusan partai yang sah. “Mau ada 100 kali putusan sela tidak berpengaruh terhadap SK Menkum HAM yang sudah mengesahkan kepengurusan partai,” kata mantan anggota Komisi Hukum DPR ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER