Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa menilai Surat Ketua DPR RI Nomor 7/PIMP/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 terkait rotasi anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI sangat potensial mendapat sanksi administratif, pidana dan organisasi partai.
Agun berpendapat DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasonal di Riau dan Bali telah habis kontrak dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kepengurusan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Lakosno. (Baca juga:
Rotasi Orang-orang Agung, Ade Komarudin: Semua Harus Loyal)
"Maaf bukan mau balik ancam, justru surat FPG dan Ketua DPR itu potensial sanksi. Saya tidak pernah mau mengikuti SK lucu-lucuan dari DPP yang kontraknya sudah habis," kata Agun kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun malah meminta agar Ical sebaiknya mengurus banyak perkejaan rumahnya yang belum selesai di luar partai dan tidak perlu takut jika Golkar akan kehabisan kader yang loyal.
"Melihat keterpurukan partai di pileg, utamanya pilpres, masa 2019 mau diulangi melalui koalisi ini (Koalisi Merah Putih)." (Baca juga:
SK Rotasi DPR Terbit, Bamsoet: Jika Bandel, Pamdal Bertindak)
Apa yang dijalankan Partai Golkar saat ini, kata Agun, adalah bentuk oligarki terpelihara dan partai beringin sudah tidak sehat karena sangat transaksional. Ia mengatakan oligarki yang dibangun Ical selama ini harus segera dipangkas.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (20/4), mengingatkan anggota fraksinya untuk patuh pada surat keputusan rotasi bagi anggota DPR dari seluruh fraksi di Komisi I sampai XI yang dikeluarkan Ketua DPR, Kamis (16/4).
Apabila ada anggota fraksi yang membangkang, ujar Bambang, dia dapat ‘diseret’ keluar ruangan oleh petugas keamanan karena dianggap mengganggu tata tertib di DPR. (Baca juga:
Akbar Tandjung: Tommy Soeharto Dukung Munas Luar Biasa Golkar)Sesuai Tata Tertib dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), pimpinan rapat atau pimpinan komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pamdal (petugas pengamanan dalam) untuk mengeluarkan anggota yang masih bandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi maupun alat kelengkapan dewan lain,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Dalam SK Rotasi Fraksi itu, sejumlah loyalis Agung Laksono digeser dari komisi-komisi yang selama ini dianggap strategis di DPR. (Baca juga:
Cerita Akbar Tandjung soal Pertemuan Tommy Soeharto dan Ical) (pit)