Perppu KPK jadi Bahasan Utama di Penutupan Paripurna

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 20:37 WIB
Meski mendapat persetujuan dari Komisi III atas Perppu KPK untuk menggantikan UU No.30/2002, DPR memberikan empat poin penting perubahan.
Paripurna di DPR RI. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan rapat paripurna penutupan sidang ke tiga yang akan diadakan malam ini, Jumat (24/4). Dalam rapat paripurna kali ini, anggota dewan akan diminta persetujuan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain soal pengambilan keputusan Perppu KPK, rapat paripurna kali ini juga akan mengagendakan pidato penutupan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pantauan CNN Indonesia, pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat kali ini adalah Fadli Zon. Fadli akan didampingi pimpinan lain minus Taufik Kurniawan yang saat ini sedang berada di Rumania.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk Perppu KPK, Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan agar Perppu tersebut dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persetujuan tersebut terjadi kemarin, Kamis (23/4) dan dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Meski memberikan persetujuan, Komisi III memberikan catatan terkait isi Perppu KPK. Catatan yang berjumlah empat poin tersebut adalah:

1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.

3. Mempermanenkan komite etik KPK.

4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Hingga saat ini belum banyak anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna DPR RI. CNN Indonesia melihat masih banyak daftar hadir yang kosong dan belum terisi tanda tangan para anggota dewan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER