Jokowi Tolak Revisi UU Pilkada, Komisi II Berkeras

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 06:19 WIB
Komisi II DPR RI masih terus mengusahakan UU Pilkada untuk direvisi, meskipun UU yang diinisiasi SBY itu belum pernah diterapkan dalam pilkada.
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kunjungan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) dan empat Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon (ketiga kiri), Agus Hermanto (ketiga kanan), Taufik Kurniawan (kedua kanan), dan Fahri Hamzah (kanan) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5). Pertemuan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dengan Presiden Joko Widodo tersebut membahas rencana revisi UU Pilkada. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indikasi Pemerintah Indonesia menolak wacana revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik semakin kuat. Namun nyatanya penolakan tersebut tak menghentikan langkah DPR untuk membuat rancangam revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.

Komisi II DPR RI selaku komisi pembahas pilkada mengungkapkan, Rabu ini (20/8) akan menentukan sikap atas revisi itu. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan Komisi II akan bersikap untuk terus mengusulkan revisi UU Pilkada.

"Rabu anggota Komisi II akan bersikap untuk mengusulkan revisi," kata Rambe saat ditemui seusai Komisi II menggelar rapat internal di kompleks DPR, Selasa sore (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang akan direvisi, seperti apa mekanismenya semua akan diresmikan pada Rabu. Seperti apanya sama seperti yang saya omongkan sebelumnya," ujarnya.

Rambe mengatakan surat usulan tersebut akan ditandatangani oleh para anggota Komisi II. Untuk anggota yang enggan menandatangani usulan tersebut, Rambe pun tidak mempermasalahkannya.

"Jika ada fraksi yang menolak tapi anggotanya mau tanda tangan maka dia bisa mengatasnamakan Komisi II," kata Rambe. Yang pasti, tegas Rambe, keinginan Komisi II untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol adalah untuk menuntaskan persiapan Pilkada 2015.

"Itu prosesnya kan harus melalui prosedur sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011, yaitu harus melalui Badan Legislasi DPR. Apa alasannya merevisi, apakah memenuhi esensi nasional dan lain sebagainya yang harus diluruskan," ujar Rambe.

Rambe kembali menegaskan jika wacana revisi UU Pilkada kali ini tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2015. Hal tersebut tidak akan mengubah tahapan yang akan terus berjalan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara tersirat menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.

"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER