Agung Sebut KPU Penentu Kubu Siapa Berhak Tandatangani Calon

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 13:40 WIB
KPU sebagai penyelenggara adalah instansi paling pas untuk menentukan siapa yang sah membubuhkan tanda tangan dukungan kepada calon kepala daerah Golkar.
Setya Novanto, Priyo Budi Santoso, dan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono duduk bersandingan di sidang promosi doktor Fayakhun Andriadi, Selasa (26/5). (CNNIndonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua kubu Partai Golongan Karya yang tengah berseteru akhirnya sepakat untuk berdamai khusus agar Partai Golkar bisa ikut Pilkada Serentak 2015.

Dalam kesepakatan yang dijembatani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut, dua kubu sepakat hanya ada satu Dewan Pimpinan Pusat yang akan menandatangani surat rekomendasi pendaftaran bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait siapa DPP Partai Golkar yang akan menandatangani surat rekomendasi tersebut, Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono mengungkapkan hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya KPU sebagai penyelenggara adalah instansi paling pas untuk menentukan siapa yang sah membubuhkan tanda tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsepnya sudah disetujui oleh semuanya. Hasilnya adalah untuk yang berhak tanda tangan akan diserahkan ke KPU," ujar Agung saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/5). (Baca juga: Tommy Soeharto Sindir Islah Golkar Ibarat Gencatan Senjata)

Hal yang diungkapkan Agung Laksono tersebut termasuk dalam poin-poin yang menjadi kesepakatan kedua kubu untuk melakukan islah terbatas kali ini. Dalam poin kesepakatan yang berjumlah empat poin tersebut, poin KPU yang menentukan siapa yang berhak tanda tangan ada di poin paling terakhir.

"Daftar calon akan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta UU berkaitan yang lain," ujar Agung mengulang isi poin kesepakatan. (Baca juga: Ini Empat Usulan JK yang Ditawarkan ke Islah Agung dan Ical)

Sementara untuk tiga poin yang lain adalah (1) sepakat untuk mendahulukan kepentingan nasional, (2) sepakat untuk menyiapkan tim kerja untuk membahas langkah selanjutnya, dan (3) sepakat untuk syarat calon dan persyaratan lainnya diajukan bersama.

"Ini sebenarnya lebih kepada kerja sama antara kedua belah pihak. Jadi intinya tidak ada lagi sebutan kader kubu sana atau sini," kata Agung tegas. (Baca juga: Islah Golkar Hanya untuk Pilkada, Soal Hukum Tetap Jalan)

Sebelumnya Wakil Presiden Indonesia sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) akhirnya turun tangan agar partai berlambang pohon beringin tersebut bisa berdamai. JK sudah melakukan pertemuan dengan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dari kubu Munas Bali untuk membicarakan soal islah terbatas kali ini. Tak lupa, JK pun menjalin komunikasi dan pertemuan dengan Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku perwakilan kubu Munas Ancol.

Kedua kubu pun dikabarkan telah sepakat untuk mengadakan islah terbatas dengan JK sebagai penengahnya. Namun islah terbatas tersebut hanya akan terjadi agar Partai Golkar bisa ikut dalam Pilkada Serentak 2015.

Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa dukungan kepada calon hanya ditandatangani oleh ketua dan sekjen kepengurusan yang diakui oleh Menkumham. Ini menegaskan bahwa partai yang dalam dualisme tidak bisa memberikan dukungan ke calon, yang artinya mereka tidak bisa ikut pilkada.

BACA FOKUS: Pilkada Damaikan Konflik Beringin?
(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER